Menuju konten utama

Pengacara Korban First Travel: Kemenag Seharusnya Bisa Bantu Jemaah

Kementerian Agama sebenarnya bisa berperan mengupayakan penyerahan aset First Travel kepada para korban penipuan biro perjalanan umrah tersebut.

Pengacara Korban First Travel: Kemenag Seharusnya Bisa Bantu Jemaah
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pengacara korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menyatakan seharusnya Kementerian Agama (Kemenag) bisa berperan penting untuk membantu para calon jemaah biro perjalanan umrah tersebut.

Karena itu, Riesqi menyayangkan sikap Kemenag yang enggan bersikap atas putusan vonis pengadilan tingkat pertama untuk pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Putusan tersebut selama ini mendapat sorotan para korban First Travel. Sebab, hakim memerintahkan aset-aset First Travel dirampas oleh negara dan bukan dikembalikan ke para calon jemaah umrah untuk biaya keberangkatan mereka ke tanah suci.

Menurut Riesqi, Kemenag semestinya bisa mengambil peran untuk mengupayakan penyerahan aset First Travel ke para korban kasus penipuan ini. Apalagi, putusan hakim masih mungkin direvisi melalui pengajuan banding. Sementara tiga bos First Travel sudah mengajukan banding atas putusan vonis untuk mereka.

"Tukang parkir pengadilan juga bisa bilang belum inkracht. Tapi keinginan [Kemenag] untuk menyelesaikan masalah ini yang kami challenge," kata Riesqi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (5/6/2018).

Riesqi menjelaskan salah satu yang bisa dilakukan oleh Kemenag ialah dengan mendatangi Tim Kuasa Hukum tiga bos First Travel yang sedang mengajukan banding.

Lalu, Kemenag bisa mengajukan diri lewat memori banding untuk menjadi pihak yang mengelola aset First Travel. Kemenag juga bisa mengajukan diri lewat kontra-memori banding yang dibuat Jaksa.

"Kalau di dalam putusan pengadilan, disebutkan aset diserahkan ke Kemenag untuk digunakan sepenuhnya untuk kebahagiaan umat. Baru dia [Kemenag] bertanggung jawab [kelola aset]," kata Riesqi.

Riesqi menganggap Kemenag tidak seharusnya lepas tangan terhadap nasib para korban kasus First Travel. Apalagi, dia menambahkan, Kemenag memiliki andil dalam kegagalan para jemaah First Travel berangkat umrah. Alasan Riesqi, Kemenag mencabut lisensi First Travel saat biro perjalanan tersebut sedang mengupayakan untuk memberangkatkan jemaat.

"Sekarang begini, mereka [Kemenag] kayak di dalam rumah dan masa bodoh. Biarkan saja orang timpuk-timpukan di luar," ujar Riesqi.

Menteri Agama Lukman Hakim sudah menyatakan Kemenag tidak akan mengambil sikap usai ada putusan vonis bagi Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebab proses hukum masih berlangsung.

"Kita belum tahu karena itu kan masih proses hukum karena yang bersangkutan kan naik banding. Jadi proses itu belum inkracht. Kita ikuti saja proses hukumnya," kata Lukman pada Jumat (1/6/2018).

Lukman pun enggan menanggapi putusan hakim bahwa aset First Travel dirampas negara. Ia beralasan, putusan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu menunggu hingga perkara selesai. Kemenag pun tidak memproses niatan calon jemaah untuk berangkat umrah selama proses hukum masih berjalan.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom