tirto.id - Tiga petinggi First Travel yakni Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan atau Kiki Hasibuan mengajukan banding atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap mereka.
Kuasa hukum ketiganya, Rony Setiawan mengatakan kliennya keberatan dengan putusan hakim yang memerintahkan perampasan aset First Travel oleh negara.
"Untuk alasan [banding], tentunya melalui aset, tetap aset yang akan kami perjuangkan. Tujuannya untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda," kata Rony di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (5/6/2018).
Bersama dengan kuasa hukum First Travel, hadir juga kuasa hukum korban First Travel, Rieski Rahmadiansyah. Pada kesempatan itu Rieski hendak meminta berkas putusan First Travel guna menempuh langkah hukum lain untuk membatalkan putusan PN Depok yang merampas aset First Travel untuk negara.
"Aset itu adalah jamaah punya. Itu yang akan kita mintakan," kata Rieski.
Pengacara: Total Nilai Aset First Travel Seharusnya Rp300 Miliar
Rony Setiawan juga mempermasalahkan total nilai aset First Travel yang disita oleh Kejaksaan Negeri Depok. Menurut dia, angka yang disebut di persidangan jauh lebih kecil dari sebenarnya.
"Yang di fakta persidangan saja itu estimasi di bawah Rp 40 miliar, tapi menurut pernyataan Andika sendiri [nilai aset] Rp300 miliar," kata Rony.
Dia menduga ada item-item yang tidak dimasukkan ke dalam daftar sitaan oleh jaksa. Beberapa di antaranya ialah rumah, restoran dan mobil.
Namun, dia mengaku belum mendapat konfirmasi dari jaksa. Selain itu tim kuasa hukum Andika juga belum mendapatkan lampiran soal daftar aset First Travel yang disita.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom