tirto.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana kasus First Travel Andika Surrachman. Perkara PK yang ditelaah oleh Wakil Ketua MA Sunarto dan dua hakim agung menyatakan mengabulkan permohonan PK Andika.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1/2023).
Sebagai catatan, pengadilan pertama hingga kasasi menghukum Andika 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Namun, aset First Travel justru dirampas negara sehingga jemaah tidak mendapat apapun. Putusan tersebut pun berlaku hingga kasasi. Pada akhirnya, pihak Andika menggugat lewat peninjauan kembali.
Pihak Kuasa Hukum Andika Boris Tampubolon membenarkan kabar bahwa PK mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Namun, mereka belum mengetahui isi putusan karena permohonan PK mereka ingin mengembalikan aset First Travel kepada pihak yang berhak, dalam hal ini jemaah First Travel.
"Iya infonya putusan itu kabul. Cuma kami belum dapat putusan resminya. Cuma kalau benar putusan itu mengembalikan aset First Travel kepada yang berhak, maka kami apresiasi putusan itu," kata Boris kepada Tirto, Kamis.
Boris mengaku poin PK mereka adalah mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Mereka pun tidak akan terlibat dalam pembagian aset karena hanya fokus pada upaya perbaikan putusan.
"Itu kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Tugas kami PH, hanya meluruskan putusan," ujar Boris.
Boris berharap, putusan PK Andika bisa menjadi pelajaran agar tidak ada kasus yang melibatkan harta masyarakat disita negara.
"Semoga putusan ini jadi preseden ke depan, bahwa jangan ada lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan dana masyarakat tapi malah disita untuk negara," kata Boris.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri