Menuju konten utama

Jadwal Sidang PK Jessica Wongso & Apa Tuntutannya?

Informasi mengenai jadwal sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Simak isi tuntutannya.

Jadwal Sidang PK Jessica Wongso & Apa Tuntutannya?
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Kuasa hukum Jessica menyatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/n

tirto.id - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu. Lantas, kapan jadwal sidang PK Jessica Wongso dan apa tuntutannya?

Setelah bebas bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024 sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersikeras mengajukan PK sebagai upaya membersihkan nama baiknya.

Jessica tetap yakin bahwa dirinya bukan merupakan pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Maka itu, tim kuasa hukum Jessica telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas putusan MA yang dijatuhkan kepada Jessica.

"Jessica tetap mengatakan 'Saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Otto mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti baru untuk diajukan dalam PK. Pada kesempatan itu, Jessica mengatakan, dirinya tidak mempersiapkan apapun untuk menghadapi PK. Ia menyerahkan semua hal terkait PK kepada kuasa hukumnya.

"Gak, saya gak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin," ujar Jessica.

Untuk diketahui, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 18 Agustus 2024 lalu. Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Namun, sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih harus melapor hingga 2032.

Sebelumnya, Jessica divonis hukuman 20 tahun dalam kasus kopi sianida pada 2016. Pada 2018, Jessica mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tapi ditolak sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

Jadwal Sidang PK Jessica Wongso dan Tuntutannya

Mulanya, sidang perdana PK Jessica Wongso dijadwalkan pada Senin (21/10/2024). Namun, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan untuk menundanya hingga Selasa (29/10/2024).

Penundaan tersebut terjadi lantaran bukti baru atau novum yang dihadirkan dalam persidangan haru menjalani sumpah terlebih dahulu.

"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap," kata Hakim Ketua, Senin (21/10/2024) dikutip Antara.

Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan telah membawa novum baru di persidangan, tetapi pihak yang menemukan novum tersebut belum dihadirkan di persidangan untuk disumpah.

Hidayat mengaku dirinya mengacu pada salah satu sidang PK yang dilaksanakan di PN Cirebon, yang mana pihak yang menemukan novum akan disumpah saat sidang pemeriksaan saksi.

Tetapi hal ini berbeda dengan di PN Jakpus yang mewajibkan pihak yang menemukan novum untuk disumpah sebelum sidang perdana dimulai.

"Saat akan menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini harus disumpah dulu," ungkap Hidayat.

Namun demikian, ia menegaskan pihaknya akan menuruti aturan yang ditetapkan oleh PN Jakpus dan akan menghadirkan pihak yang menemukan novum baru.

Sebelumnya, pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan tuntutan dalam sidang PK Jessica adalah pengembalian nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica.

"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto Rabu (9/10/2024).

Baca juga artikel terkait SIDANG JESSICA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra