Menuju konten utama

Apakah Jessica Wongso Sudah Bebas? Ingat Lagi Kasus dan Vonisnya

Jessica Wongso bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024. Apa kasus yang menjerat Jessica dan berapa tahun vonis sebenarnya?

Apakah Jessica Wongso Sudah Bebas? Ingat Lagi Kasus dan Vonisnya
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/9). Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan selanjutnya persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

tirto.id - Jessica Kumala Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, hari Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida itu tampak sudah keluar penjara pada pukul 09.38 WIB.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu (18/8).

Katanya, Jessica Wongso mendapatkan hak pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, seperti dilaporkan Antaranews, Minggu, (18/8).

Kasus Jessica Wongso: Kopi Sianida 2016 & Vonis 20 Tahun

Kasus Jessica Wongso terjadi pada 2016 silam. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 29 Januari 2016.

Korban Wayan Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi Vietnam yang sebelumnya sudah dipesan Jessica. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ada di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, tanggal 6 Januari 2016.

Jessica Kumala Wongso sempat menghilang pasca kematian sahabatnya sendiri. Namun, aparat berhasil menangkapnnya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, pada tanggal 30 Januari 2016.

Sidang kasus pembunuhan Jessica Wongso kala itu menjadi heboh dan mendapatkan perhatian publik hingga disiarkan langsung berbagai stasiun televisi. Sidang kasus yang terkenal lewat sebutan "kopi sianida" digelar selama kurun waktu 15 Juni sampai dengan 27 Oktober 2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menetapkan Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia divonis 20 tahun perjara sesuai Pasal 340 KUHP.

Banding Jessica mendapatkan penolakan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Demikian pula upaya kasasi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditolak juga. Daftar hakim yang memutus kasasi diketuai Artidjo Alkostar. Anggota lain adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ucap juru bicara MA saat itu, Suhadi, pada Kamis, 22 Juni 2017.

"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," lanjutnya.

Melalui putusan tersebut, Jessica Wongso tetap menjalani hukuman vonis penjara selama 20 tahun. Setelah tujuh tahun berlalu, Jessica akhirnya bebas bersyarat dan mulai menghirup udara di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Kendati bebas bersyarat, Jessica Wongso masih dikenakan wajib lapor dan menjalani masa pembimbingan hingga 2032 mendatang.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," tambah Deddy Eduar Eka Saputra.

Selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica Wongso sudah mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," demikian diucapkan Jessica Wongso usai merampungkan proses administrasi.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya