Menuju konten utama

Isi Kesaksian Prof Eddy yang Yakin Jessica Wongso Pembunuh Mirna

Apa isi kesaksian Prof Eddy dalam persidangan kasus Jessica Wongso dan Mirna Salihin?

Isi Kesaksian Prof Eddy yang Yakin Jessica Wongso Pembunuh Mirna
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kasus pembunuhan Mirna Salihin kembali diperbincangkan publik. Sebab, kasus yang sudah terjadi 7 tahun lalu dijadikan film dokumenter oleh Netflix. Publik menanyakan kembali bagaimana Jessica Wongso bisa jadi terdakwa pembunuhan?

Film dokumenter yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menceritakan dari berbagai sudut pandang atas kasus pembunuhan Mirna.

Dengan diangkatnya kasus Mirna, publik banyak yang berempati kepada Jessica Wongso yang dijadikan sebagai terdakwa oleh pengadilan.

Namun Prof Eddy Hiariej atau nama lengkapnya Edward Omar Syarif Hiariej, mengklaim bahwa putusan pengadilan sudah benar. Ia juga menegaskan bahwa dirinya yakin, bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna.

Dalam persidangan kasus Mirna dan Jessica Wongso, Prof Eddy bertugas sebagai saksi ahli. Ia dipercaya oleh Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi ahli.

Kendati demikian, Prof Eddy tidak langsung menerima tawaran menjadi saksi ahli. Prof Eddy mempertimbangkan banyak hal, karena menurutnya kasus Mirna merupakan kasus yang sarat kontroversi.

Prof Eddy mengaku sangat berhati-hati mengambil langkah sebelum ia diperlihatkan bukti-bukti yang telah dikantongi oleh polisi. Sebab, ada beberapa catatan yang membuatnya bimbang.

Selain sarat dengan kontroversi, Prof Eddy juga mempertimbangkan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Jessica Wongso, yakni pidana mati.

Isi Kesaksian Prof Eddy

Berbagai pertimbangan tersebut, membuat Prof Eddy terus mencari berbagai bukti yang telah dikantongi polisi untuk dipelajari.

Ia akhirnya mempelajari keterangan ahli lainnya, diperlihatkan sembilan CCTV, diperlihatkan keterangan saksi, termasuk hard evidence, seperti mesin pembuat kopi, gelas, segala sesuatu yang diperoleh dari TKP.

Setelah menguasai kasusnya dengan mempelajari 30 bukti yang kuat, dirinya menyetujui permintaan Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi ahli.

Prof Eddy mengklaim, bahwa dirinya meyakini Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin karena mengantongi 30 hard evidence atau bukti kuat.

Kasus Mirna semakin terang benderang, setelah Prof Eddy mempelajari 30 hard evidence. Meski tidak ada saksi mata, tapi dengan adanya 30 hard evidence, Prof Eddy yakin bahwa Jessica merupakan pelaku pembunuhan.

Selain itu, Prof Eddy juga meluruskan pernyataan dari Otto Hasibuan terkait Hani dan Devi yang ikut meminum kopi bekas Mirna.

Prof Eddy pun memastikan bahwa Devi dan Hani tidak meminum kopi bekas Mirna, melainkan hanya mencicipi. Alasan Eddy, kalau Devi dan Hani ikut meminum, keduanya akan bernasib sama dengan Mirna, meninggal dunia.

Ia juga menjelaskan terkait otopsi yang diragukan oleh banyak pihak, menurut Prof Eddy, jika ada yang melakukan otopsi terhadap Mirna Salihin, maka seharusnya ditanyakan kepada dokter yang melakukan otopsi bukan kepada orang yang tidak melakukan otopsi.

Baca juga artikel terkait KOPI SIANIDA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra