Menuju konten utama

Jessica Wongso Keluar Penjara usai Dapat Pembebasan Bersyarat

Jessica langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai keluar dari Lapas Pondok Bambu guna mengurus pembebasan bersyarat.

Jessica Wongso Keluar Penjara usai Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Kumala Wongso bebas dari penjara. tirto.id/fransiskus adyanto pratama

tirto.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Jessica bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pantauan reporter Tirto di lokasi, Jessica keluar dari dalam lapas sekira pukul 09.36 WIB. Jessica yang mengenakan baju berkelir biru itu tampak melambaikan tangan kanannya kepada awak media yang meliput.

Jessica yang dijemput langsung pengacaranya, Otto Hasibuan tak berkomentar apa pun kepada awak media. Ia hanya melempar senyum simpul kepada awak media.

Tak hanya sekali, Jessica melambaikan tangan kepada awak media. Saat berada di dalam mobil, Jessica juga melambaikan tangan sebelum meninggalkan Lapas Pondok Bambu.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai keluar dari Lapas Pondok Bambu guna mengurus pembebasan bersyarat.

"Jadi, sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat, kan, setelah itu ke Bapas," kata Otto di lokasi.

Lapas Pondok Bambu

Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Jessica Kumala Wongso mendekam penjara dalam kasus kopi sianida. tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Secara terpisah, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy berkata pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ucap Deddy.

Deddy memastikan, selama menjalani pidana, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Konon, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke kafe. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe lantas mengantarkan minuman tersebut. Beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Singkat cerita, tubuh Mirna kejang hingga tak sadarkan diri. Buih putih pun keluar dari mulut Mirna. Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituduh sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Jessica sempat melawan dengan upaya banding dan kasasi. Namun, upayanya tak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sedangkan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Baca juga artikel terkait JESSICA KUMALA WONGSO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky