Menuju konten utama

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Jessica berkata doa dan dukungan orang terdekatnya telah menguatkan dirinya, sehingga bisa bertahan hingga saat ini.

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya usai bebas bersyarat dalam perkara ini di Senayan Avenue , Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengeklaim memiliki novum atau bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Novum ini nantinya akan diserahkan ketika Jessica dan sejumlah pengacaranya mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Paling tidak kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat bahwa ada bukti ini jelas disembunyikan pada waktu itu dan kalau kami tunjukkan itu orang akan tahu, oh berarti benar-benar dia (Jessica) seharusnya tidak dihukum," kata Otto saat jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Menurut Otto, bukti ini sejatinya bisa menguatkan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Ia mengatakan Jessica pasti tidak dihukum andai saja bukti ini ada saat perkara masih bergulir di pengadilan.

Otto mengeklaim bukti ini disembunyikan oleh seseorang. Hanya saja, Otto tak menjelaskan secara gamblang sosok yang dimaksud itu.

"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti ini sebenarnya ada pada waktu itu, tetapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ucap Otto.

Kendati demikian, Otto mengaku menghormati apa yang sudah diputuskan pengadilan terhadap Jessica dalam kasus kopi sianida itu. Putusan pengadilan menyatakan Jessica bersalah dalam kasus ini.

"Itu keputusan pengadilan yang harus dihormati sebagai seorang lawyer. Soal kami tidak terima atau tidak putusan itu soal lain," tutur Otto.

Jessica Bersyukur usai Bebas Bersyarat

Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani pidana, Jessica dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica pun bersyukur karena keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Ia mengaku senang karena kembali bertemu keluarga dan teman-temannya.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah keluar dari lapas, bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman, pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," kata Jessica.

Jessica berkata doa dan dukungan orang terdekatnya telah menguatkan dirinya, sehingga bisa bertahan hingga saat ini.

"Ini sangat berarti yang membuat saya bisa bertahan," tutur Jessica.

Ihwal PK, Jessica memilih menyerahkan sepenuhnya kepada sang pengacara, Otto Hasibuan. "Kalau untuk upaya hukum saya serahkan ke Om Otto," kata Jessica.

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Konon, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke kafe. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe lantas mengantarkan minuman tersebut. Beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Singkat cerita, tubuh Mirna kejang hingga tak sadarkan diri. Buih putih pun keluar dari mulut Mirna. Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Baca juga artikel terkait JESSICA KUMALA WONGSO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky