tirto.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan MA yang dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).
Otto mengatakan bahwa pengajuan PK ini telah melalui proses diskusi yang panjang. Pasalnya, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida ini.
Kemudian, Otto menyebut bahwa pihaknya yakin untuk mendaftarkan PK ini karena Jessica yang tetap teguh pada pendiriannya bahwa dia bukanlah pembunuh Mirna.
"Jessica tetap mengatakan 'Saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata Otto menyampaikan omongan Jessica.
Selain itu, kata Otto, pihaknya juga menemukan adanya bukti novum dan kekeliruan hakim. Namun, dia menyebut akan menjelaskan secara rinci setelah selesai mengajukan PK.
"Dia tidak mengajukan PK pun, dia sudah di luar. Tetapi, nama baik, status, harkat martabat itu kan harus dilindungi," ujarnya.
Saat ditemui awak media, Jessica irit bicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan menyebut tak mempersiapkan apa pun untuk pendaftaran PK ini.
"Gak, saya gak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin," pungkasnya.
Sebagai informasi, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 18 Agustus 2024 lalu.
Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Karena bebas bersyarat, Jessica masih harus melapor hingga 2032.
Jessica divonis hukuman 20 tahun dalam kasus kopi sianida pada 2016. Pada 2018, Jessica mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tapi ditolak sehingga vonis tersebut tetap berlaku.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi