Menuju konten utama

Kiprah Otto Hasibuan, dari Pengacara Jessica Hingga Setya Novanto

Otto Hasibuan sempat mencuri perhatian publik lantaran menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.

Kiprah Otto Hasibuan, dari Pengacara Jessica Hingga Setya Novanto
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kanan). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi menunjuk Otto Hasibuan menjadi tim kuasa hukumnya dalam perkara kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke depannya, Hasibuan akan bekerja sama dengan Fredrich Yunadi dalam membantu proses hukum Novanto yang kini tengah menjadi tahanan KPK.

“Mulai sekarang saya dengan rekan saya Pak Fredrich dan semua tim yang ada akan mendampingi, membela kepentingan hukum, bukan membela Setya Novanto tetapi membela kepentingan hukum Setya Novanto," kata Hasibuan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017), seperti dikutip Antara.

Nama Otto Hasibuan sempat mencuat lantaran menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Dalam sidang yang digelar 15 Juni 2016, Otto menegaskan bahwa motif pembunuhan yang dijelaskan dalam dakwaan, tidak masuk akal dan dangkal.

Selain itu, Hasibuan juga sempat yakin kliennya akan bebas dari tuntutan. Keyakinan Otto berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa di tubuh Mirna tidak ditemukan sianida.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul kliennya kami dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto Hasibuan.

Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Penjara Setelah Kasasinya Ditolak

Namun, Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Jessica.

Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017.

Kiprah Otto Hasibuan

Setelah tamat dari SMA di Pematang Siantar, Otto memutuskan hijrah ke Yogyakarta untuk berkuliah di Fakultas Hukum UGM dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum, Otto kemudian mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney. Selepas itu, ia juga meraih gelar Doktor di UGM.

Tak lama sesudah resmi menjadi advokat, Otto mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Kariernya di Peradin semakin moncer. Belum lama menjadi anggota, ia diangkat menjadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin. Pada 1985, kala semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin).

Di Ikadin, Otto mengawali kariernya sebagai Wakil Sekretaris Cabang Jakarta pada 1986. Ia lantas naik sebagai Ketua Cabang Jakarta Barat sejak 1990. Dari situ, posisinya terus menanjak dimulai dengan Wakil Sekjen DPP Ikadin pada 1995 hingga akhirnya menjadi Sekjen DPP Ikadin periode. Puncak karier Otto di DPP Ikadin ditandai dengan terpilihnya pria kelahiran 5 Mei 1955 itu sebagai Ketua Umum DPP selama dua periode, yakni 2003 – 2007 dan 2007 – 2012.

Baca: Setya Novanto Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacara Baru

Selain berprofesi sebagai pengacara, Otto juga mengajar di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Jayabaya. Pada Oktober 2014 lalu, Otto mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Pertimbangan lainnya terhadap penganugerahan itu adalah pengabdiannya selama 32 tahun sebagai advokat.

Setelah sepuluh tahun, ia dipercaya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto menyelesaikan jabatannya pada 2015 lalu. Posisi sebagai Ketua Umum Peradi itu ia serahkan pada Fauzie Yusuf Hasibuan. Meski telah vakum dalam organisasi advokat tersebut, Otto masih menghidupi firma hukum yang ia dirikan dengan nama Otto Hasibuan & Associates.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto