Menuju konten utama

KPK Kirim Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos

Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki waktu 45 hari untuk melakukan proses ekstradisi Paulus.

KPK Kirim Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos
Pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi untuk pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang di tangkap di Singapura, Jumat (17/1/2025) lalu.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Setyo juga mengatakan bahwa KPK memiliki waktu 45 hari untuk melakukan proses ekstradisi Paulus.

"45 hari professional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa status Paulus sebagai WNI belum dicabut, meski dia telah mengubah kewarganegaraannya menggunakan paspor Guinnea Bissau.

"Berpegang dengan status WNI karena belum dicabut," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Selain itu, Tessa mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan kewarganegaraan Paulus.

"KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan," ujarnya.

Sebelumnya, Setyo Budiyanto, yakin proses ekstradisi Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura akan berhasil.

Diketahui, Paulus saat ini merupakan warga negara Afrika Selatan dan Singapura. Hal tersebut diketahui saat KPK menemukan jejak Paulus saat tengah berlibur di Thailand pada 2023.

"Ya gak [berdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi