tirto.id - Majelis hakim memvonis Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hukuman 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara. Kedua petinggi First Travel itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menipu calon jemaah umrah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Andika Surachman dengan pidana penjara selama 20 tahun dan kepada terdakwa II Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan Rp10 miliar subsider 1 tahun 6 bulan.
Hakim menilai, Andika dan Anniesa terbukti secara sah dan meyakinkan menipu sekitar puluhan ribu calon jemaah umrah dengan memasang promo umrah murah senilai Rp14,3 juta per jemaah. Biaya tersebut, kata Hakim, diketahui para terdakwa tidak cukup untuk memberangkatkan calon jemaah umrah. Akan tetapi, para terdakwa tetap mempromosikan kepada publik hingga orang-orang tertarik.
Uang yang berasal dari calon jemaah hanya digunakan untuk memberangkatkan sekitar 28.000 jemaah dan kepentingan operasional perusahaan First Travel. Namun, sekitar 63 ribu calon jemaah tidak bisa berangkat. Majelis beranggapan perilaku terdakwa telah merugikan jemaah hingga Rp 905 miliar.
Selain itu, kedua bos First Travel itu terbukti menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Hakim mengamini pandangan jaksa bahwa Andika cs menggunakan uang jemaah untuk wisata keliling Eropa Rp 8,6 miliar; pembayaran event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa sebesar Rp 2 miliar; dan pembelian usaha bisnis restoran Golden Day yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua sebesar Rp 10 miliar. Hakim juga memandang Andika cs menggunakan uang jemaah untuk membeli kendaraan bermotor, tanah, perhiasan, rumah, dan membayar uang sewa gedung.
Andika dan Anniesa terbukti melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis berpandangan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat, menimbulkan kerugian materiil, dan belum mengembalikan uang. Sementara hal yang meringankan, Hakim hanya memberikan pertimbangan keringanan untuk Anniesa karena mempunyai anak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih