tirto.id - Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penipuan First Travel, Heri Jerman membantah nilai uang sitaan dalam perkara ini berkurang. Menurut dia, saat ini total nilai uang sitaan dari rekening First Travel yang tersimpan di kejaksaan mencapai Rp8,7 Miliar.
"Enggak mungkin jaksa mengurangi atau menambah apa yang ditetapkan pengadilan," kata Heri Jerman seusai sidang lanjutan kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, pada Senin (23/04/2018).
Heri menerangkan, uang Rp8,7 Miliar tersebut terdiri atas dua jenis mata uang, yakni Rp4,1 Miliar dan 364 ribu dolar AS. Angka ini pun masih belum termasuk aset bergerak dan aset tidak bergerak milik First Travel yang telah disita.
Menurut Heri, uang Rp8,7 miliar itu disita setelah penegak hukum menyisir seluruh rekening milik biro travel umrah tersebut. Rekening-rekening tersebut bersaldo miliaran sampai jutaan rupiah.
"Kalau PPATK bilang Rp7 miliar, ternyata lebih dari itu setelah kami kumpulkan. Yang memang sisanya [saldo rekening] ada Rp2 juta, Rp3 juta, kami kumpulkan. Kami sisir uangnya, totalnya menjadi Rp4,1 miliar dan 364 ribu dolar AS," kata Heri.
Dia memastikan angka itu bisa dipertanggungjawabkan karena sudah sesuai dengan penetapan sita oleh pengadilan.
"Ada penetapan sita pengadilan, itu dari masing-masing rekening itu ada penetapannya," kata Heri.
Sebelumnya, anggota DPR John Kenedy Azistampak mempertanyakan keberadaan uang di rekening First Travel yang disita oleh polisi. Dia menyebut saldo rekening First Travel tinggal tersisa Rp1,3 juta.
Karena itu, dia meminta Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri ke mana larinya dana miliaran rupiah di rekening yang sejak awal disita kepolisian untuk barang bukti kasus penipuan umrah tersebut.
“Ternyata di rekening First Travel hanya tinggal Rp1 juta. Ada beberapa rekening yang [tinggal] Rp300 ribu, Rp500 ribu. Harusnya PPATK dapat berperan memberi informasi ke mana duitnya,” kata John dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (18/4/2018).
Sampai saat ini sidang perkara penipuan calon jemaah umrah First Travel masih berlangsung. Terdakwa dalam sidang ini adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan .
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom