tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto angkat bicara mengenai uang yang disita polisi dari PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebesar Rp8,9 miliar.
Setyo menyatakan, uang tersebut sudah diserahkan Kanit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kompol Eriyanto selaku penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Tiazara Lenggogeni.
Dalam surat tanda terima tersebut, kedua pihak menandatangi penyerahan dana dengan rincian, sebesar Rp4.189.930.409 (Rp 4,1 miliar) ditransfer ke rekening Kejaksaan, USD 346.393 dijadikan bentuk fisik dalam mata uang rupiah, kemudian uang fisik sebesar Rp240.191.047 (Rp 240 juta). Semuanya diserahkan pada Kejaksaan Negeri Depok dengan nilai total Rp 8.932.393.096 (Rp8,9 miliar).
Terkait dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan uang sejumlah Rp7 miliar dalam 50 rekening First Travel, Setyo mengatakan bahwa uang yang diserahkan ke JPU, melebihi Rp7 miliar, yakni sebesar Rp 8,9 miliar.
“Yang dikatakan Ketua PPATK [Kiagus Ahmad Badaruddin], ternyata Bareskrim telah serahkan ke Jaksa Penuntut Umum lebih dari Rp7 miliar, bahkan Rp8,9 miliar,” kata Setyo di Mabes Polri hari Jumat (20/4/2018).
Setyo mengaku, data tersebut ia dapat langsung dari Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum, Kombes Herry Rudolf Nahak. Ketika dikonfirmasi, Herry Rudolf mengaku memang ada laporan hasil akhir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp7.299.626.527 (Rp7 miliar) dari 50 rekening.
“Jumlah uang tunai yang diserahkan oleh penyidik kepada JPU baik dalam bentuk rupiah maupun USD seluruhnya Rp8,9 miliar,” tegas Herry.
Namun, jumlah ini tidak sesuai dengan aset First Travel yang diserahkan dan dibacakan dalam pengadilan. Dari data di pengadilan, setidaknya ada 11 unit kendaraan, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, 1 gedung kantor, dan uang Rp1,5 miliar. Menanggapi hal ini, Setyo mengaku Polri tidak bertanggung jawab lagi karena kewenangan ada pada JPU.
“Yang penting kami sudah menyerahkan pada JPU sejumlah Rp8,9 miliar. Bila uang itu tidak ada silakan buat laporan baru lagi untuk diselidiki karena itu sudah masuk pada kewenagan JPU,” tegasnya.
Terkait dengan laporan PPATK sebesar Rp7 miliar dari 50 rekening, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Kompol Surawan mengatakan, pihaknya hanya menemukan uang dari 23 rekening First Travel. Jumlah Rp 7 miliar tersebut, menurut Surawan, sudah termasuk dengan dolar yang dimiliki First Travel dan dikonversi menjadi rupiah.
Sedangkan soal adanya penambahan jumlah dolar hingga kira-kira Rp1,9 miliar, Surawan menjelaskan penambahan itu akibat adanya uang dari agen First Travel yang kemudian juga ikut disita.
“Itu dulu yang Rp7 miliar ditemukan sudah semuanya. Semuanya sudah ditransfer ke Kejari Depok, bukan berarti Rp3 miliar hilang, bukan. Tapi dolar itu termasuk di Rp7 miliar, terus kami temukan ada uang franchise juga,” tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto