Menuju konten utama

PPATK Temukan Rp7 Miliar di 50 Rekening Terkait First Travel

PPATK berpendapat bahwa aliran dana First Travel memang ada yang dipakai untuk pembelian pribadi dan juga untuk operasional kantor.

PPATK Temukan Rp7 Miliar di 50 Rekening Terkait First Travel
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Selasa (22/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang sejumlah Rp7 miliar dalam 50 rekening yang diblokir Bareskrim terkait usutan kasus penipuan calon jemaah haji First Travel. Jumlah tersebut masih belum termasuk rekening dalam bentuk valas yang dimiliki Direktur Utama First Travel, Andika Surachman.

“Jadi sisa dananya ada. Kita sudah menutup 50 rekening yang di dalamnya ada dana sekitar Rp7 M,” kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta hari ini, Selasa (29/8/2017).

Sejauh ini, Kiagus tidak mau menyebutkan siapa saja nama-nama yang terkait dengan rekening tersebut. Yang jelas, rekening itu memiliki afiliasi dengan aliran dana yang diberikan kepada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Kiagus juga mengakui bahwa dari penelusuran aliran dana, uang itu banyak digunakan untuk kepentingan jemaah haji, seperti tiket pesawat dan hotel.

“Kalau kita melihat dari 2011--2017 (uang) ke jemaah banyak, tapi ke sini dari mulai mengadakan promo (umrah murah) banyak yang tidak berangkat di tahun 2015 dan 2016,” katanya mengungkapkan.

Kiagus berpendapat bahwa aliran dana ini memang ada yang dipakai untuk pembelian pribadi dan juga untuk operasional kantor. Meski begitu, Kiagus belum bisa menentukan berapa banyak uang jemaah yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk ibadah umrah. Yang jelas, ada dana yang memang digunakan untuk membeli aset di luar negeri, seperti restoran di Inggris dan juga pembayaran ke New York.

“Tercatat ada dana untuk membeli itu (restoran di Inggris),” katanya. “Saya tidak hafal. Tapi ada satu ke New York terkait fashion show-nya,” ungkap Kiagus.

Terkait dengan aset-aset apa saja yang sampai sekarang dimiliki oleh First Travel, termasuk dengan nilainya, Kiagus menegaskan bahwa fokus PPATK tetap pada aliran dana. Menurutnya, urusan aset sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Nanti ditanyakan ke Bareskrim. Jadi sudah kita sampaikan supaya tidak simpang siur bisa ditanyakan (ke Bareskrim),” paparnya.

Pihak Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset First Travel, di antaranya: satu rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; bangunan kantor First Travel di Cimanggis, Depok; bangunan kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan; bangunan kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; dan butik milik Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jakarta Selatan.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.

Penyitaan aset-aset First Travel untuk kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang terkait pembayaran biaya umrah puluhan ribu orang. First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga Rp14,3 juta per orang untuk paket promo, Rp25 juta per orang untuk paket reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP.

"Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jemaah umrah," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Herry menjelaskan pula, ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017. Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.

Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.

Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut First Travel), Anniesa Desvitasari (Direktur First Travel) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama First Travel).

Baca juga:

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari