Menuju konten utama

Wapres Ma'ruf Amin Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Ma'ruf meyakini aset Fisrt Travel berasal dari uang jemaah korban penipuan.

Wapres Ma'ruf Amin Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Ketua PBNU Said Aqil Siraj (tengah) dan Presiden Direktur Lippo Group Mochtar Riady (kiri) menyampaikan keterangan pers saat meresmikan RSU Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Magelang Jawa Tengah, Kamis (7/11/2019). FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ama.

tirto.id - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menyarankan agar aset sitaan First Travel dikembalikan ke jemaah yang menjadi korban penipuan. Menurut Ma'ruf aset itu berasal dari uang jemaah.

"Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jamaah," ucap Ma'ruf kepada wartawan saat ditemui Kantor Wapres, Rabu (20/11/2019).

Ma'ruf pun menyerahkan mekansime pengembalian ini kepada pihak berwenang. Ia yakin mereka dapat mengatur sendiri tata cara pengembaliannya.

"Caranya gimana? Ya tentu nanti otoritas yang memiliki, pengadilan lah bagaimana mengembalikan kepada jamaah itu seberapa banyak jamaah seberapa dana yang bisa dikumpulkan dibagi. Kalau tidak bisa 100 persen, gimana dari masing-masing itu," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf enggan menyebut lembaga mana yang akan menghitung kerugian korban Firsrt Travel. Namun, ia menekankan bahwa prosesnya harus adil.

"Nantilah kita serahkan kepada pihak otoritas mereka punya mekanisme sendiri. Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adilah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adilah," ucap Ma'ruf.

Makhamah Agung memutuskan agar aset jemaah First Travel disita oleh negara. Dengan kata lain, jemaah First Travel tidak memperoleh pengembalian, sebab aset milik perusahaan yang menipu mereka dirampas negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa lembaganya akan mengikuti putusan pengadilan. Ia bilang masalah aset yang akan disita ini adalah persoalan hukum yang jadi wewenang pengadilan.

“Enggak tahu (aset hak nasabah atau bukan). Kita lihat keputusan pengadilan aja kalau kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan aja kan itu soalnya permasalahan hukum. keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti,” ucap Isa kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan