Menuju konten utama

Sidang Putusan Perdata First Travel Dibacakan Hari Ini di PN Depok

Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel, Senin (2/12/2019).

Sidang Putusan Perdata First Travel Dibacakan Hari Ini di PN Depok
Seorang jemaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel, Senin (2/12/2019). Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Jadwalnya hari ini jam 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto saat dihubungi reporter Tirto, Senin (2/12/2019).

Sidang diagendakan digelar di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Depok.

Terkait isi putusan, Nanang belum bisa memastikan putusan sudah siap atau belum. Ia beralasan, putusan merupakan kewenangan hakim.

"Musyawarah majelis hakim sifatnya rahasia," Kata Nanang.

Sebagai informasi, sidang putusan merupakan penundaan pembacaan putusan gugatan perdata First Travel, Senin (25/11/2019). Pengadilan menunda pembacaan putusan pada Senin (2/12/2019) karena belum selesai musyawarah.

Semua berawal saat beberapa jemaah First Travel mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perjara 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.

Setidaknya ada 5 jemaah yang menggugat, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa Riesqi Rahmadiansyah.

Para jemaah menggugat Andika Surrachman dengan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Dalam petitum, kelima jemaah menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian imateriel Rp1 dan uang dwangsom Rp1 juta.

Sikap hakim mendapat kritik dari penggugat. Zuherial, salah satu penggugat perdata gugatan First Travel kecewa dengan sikap hakim yang menunda putusan. Ia mengatakan, beberapa jemaah kecewa setelah penundaan putusan.

"Jamaah tidak terima lagi sidangnya ditunda sudah beberapa kali ada yang pingsan," ujar Zuherial kepada reporter Tirto, Senin.

Zuherial menanyakan alasan penundaan sidang perdata First Travel. Selaku penggugat, Zuherial mengaku sempat marah di ruang sidang karena sidang sudah pernah ditunda. Ia kesal putusan ditunda.

"Masa dua minggu ditunda kemarin masih belum kelar?" tanya Zuherial.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri