Menuju konten utama

Andika akan Ajukan Upaya Hukum Lain Jika Divonis 20 Tahun Penjara

Andika Surachman mengaku akan mengajukan upaya hukum lain apabila divonis sesuai tuntutan, yakni 20 tahun penjara.

Andika akan Ajukan Upaya Hukum Lain Jika Divonis 20 Tahun Penjara
Pemilik First Travel Andika Surachman tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat (30/5/18). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Pemilik First Travel Andika Surachman, istri Andika, Anniesa Hasibuan serta adik Annisa, Kiki Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika mengaku akan mengajukan upaya hukum lain apabila divonis sesuai tuntutan, yakni 20 tahun penjara.

"Ya masih ada upaya hukum lainnya," kata Andika saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Andika mengaku tuntutan Jaksa terlalu berlebihan dalam kasusnya. Ia juga berharap agar vonis hukuman terhadapnya dan sang istri dibedakan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Ketiga bos First Travel itu telah secara bersama-sama menipu sekitar puluhan ribu calon jemaah umrah. Mereka memasang promo umrah murah senilai Rp14,3 juta per jemaah. Uang yang berasal dari calon jemaah hanya digunakan untuk memberangkatkan sekitar 28.000 jemaah dan kepentingan operasional perusahaan First Travel.

Selain itu, ketiga bos First Travel itu terbukti menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Hakim mengamini pandangan jaksa bahwa Andika cs menggunakan uang jemaah untuk wisata keliling Eropa Rp8,6 miliar; pembayaran event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa sebesar Rp 2 miliar; dan pembelian usaha bisnis restoran Golden Day yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, hakim memandang Andika cs menggunakan uang jemaah untuk membeli kendaraan bermotor, tanah, perhiasan, rumah, dan membayar uang sewa gedung.

Dalam persidangan awal, Jaksa mendakwa Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Kiki disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri