tirto.id - Polres Muara Enim menggerebek tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktitivitas penambangan ilegal yang berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk itu berpotensi merugikan total Rp95,5 miliar, yakni Rp86,9 miliar dari aksi pengerukan dan kerugian royalti Rp8,6 miliar. Sebelas pelaku ditangkap dan sejumlah alat berat berikut kendaraan disita polisi dalam operasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menangkap sebelas pelaku dengan peran berbeda, mulai pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal. Semuanya kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berkat laporan yang masuk, kami gerebek tambang batubara ilegal, sebelas orang kami tangkap," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, Selasa (14/7/2026).
Hendri mengatakan, operasi penggerebekan digelar di dua lokasi. Pada penggerebekan pertama dilakukan di lokasi stockpile ilegal. Di lokasi, polisi menemukan lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek dan dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Polisi juga menangkap delapan orang di lokasi yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, F, dan pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.
Dari pengembangan, polisi bergerak ke lokasi tambang. Mereka menangkap tiga pelaku di lokasi tambang, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
"Dua lokasi ini milik satu orang yang sama," kata Hendri.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit alat berat ekskavator, lima unit truk bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah.
"Tersangka menggunakan modus pemalsuan surat jalan agar truk pengangkut batubara ilegal bisa sampai ke pulau Jawa," kata Hendri.
Atas perbuatannya, lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.
"Kami masih kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun yang memperoleh keuntungan dari usaha ini," tutup Hendri.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































