tirto.id - Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pemodal dan pemilik sebelas sumur minyak ilegal yang terbakar hebat di Musi Banyuasin (Muba). Para pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari bisnis itu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengungkap identitas ketiga pelaku. Mereka adalah AB (51), ZA (43), dan AM alias R (40). AB merupakan pemilik lahan sekaligus koordinator aktivitas pengeboran.
Kemudian ZA bertugas sebagai pengelola sumur yang juga pemodal di setiap sumur dan AM alias R diketahui sebagai pemodal. R juga terlibat dalam baku tembak dengan kelompok penambang lain beberapa hari sebelumnya yang memperebutkan areal sumur.
"Tiga pelaku utama sekaligus pemodal sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi, Rabu (15/4/2026).
Dari pemeriksaan, usaha tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025. Selama itu, mereka sudah memproduksi ribuan drum minyak mentah dengan keuntungan ratusan juta rupiah per bulan.
"Bisnis itu mereka kelola secara sembunyi-sembunyi dengan melibatkan pekerja lain yang masih kami buru," kata Budi.
Terkait kronologis ledakan dan kebakaran, Budi menyebut bermula dari percikan api di salah satu sumur. Api kemudian menyambar bak penampungan hingga pecah yang menyebabkan minyak tumpah dan mengalir ke area sekitar, termasuk lokasi parkir mobil pengangkut minyak ilegal.
Dalam hitungan detik, api merambat ke 11 sumur minyak yang berdekatan serta membakar delapan unit mobil pengangkut sehingga menimbulkan ledakan dan kobaran api semakin membesar. Dikabarkan, 4,2 hektare lahan sawit milik PT Hindoli turut terbakar.
"Areal yang terbakar sudah kami tutup," kata Budi.
Dalam perkara ini, polisi menyita buku tabungan dan ponsel yang berisi komunikasi aktivitas pengeboran. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 11 sumur minyak terbakar, dan 9 unit mobil angkutan.
"Kami kenakan Pasal 52 Undang-undang Migas dan Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 311 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat terjadi usai sebelas sumur minyak ilegal meledak di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Selasa (31/3/2026) pukul 20.00 WIB. Api berasal dari salah satu sumur di area tebing yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.
Api yang membesar merambat mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing. Akibatnya, ledakan hebat terjadi di sepuluh sumur lainnya.
Tak hanya sebelas sumur, ledakan juga mengakibatkan barang-barang milik pekerjanya dan warung terbakar. Dari pendataan, sedikitnya 8 unit mobil pickup terbakar, 1 unit truk, dan belasan sepeda motor hangus terbakar.
PT Hindoli juga melaporkan kebakaran menyebabkan kerusakan lahan HGU kebun sawit seluas 4,2 hektare. Polisi telah memasang garis polisi untuk mencegah pekerja terjadinya kebakaran susulan.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































