tirto.id - Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, batal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Sultra. Melalui kuasa hukumnya, Direktur PT Masempo Dalle ini mengajukan izin tidak hadir karena alasan sakit pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (21/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengatakan Anton Timbang menyampaikan ketidakhadirannya pada penyidik melalui kuasa hukumnya. Anton Timbang mengklaim dirinya sakit dan tak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik.
“Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak,” kata Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, tim penyidik akan menjadwalkan panggilan kedua kepada Anton Timbang. Namun, penyidik akan memastikan terlebih dahulu kesehatannya agar dia bisa memenuhi pemeriksaan.
“Mungkin kami segera melakukan panggilan yang kedua dan melakukan upaya hukum selanjutnya. Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter,” ujar dia.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka atas kasus dugaan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Dalam kasus ini, Anton merupakan Direktur dari perusahaan PT Masempo Dalle.
Dalam perkara ini, Anton turut melakukan penambangan tanah dan nikel di luar izin daerah Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra. Berdasarkan hasil penyidikan bahwa perusahaan dari Anton dipastikan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sehingga aktivitas tambang di wilayah dipastikan ilegal.
Setelah dilakukan penetapan tersangka, Anton Timbang pun belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































