Menuju konten utama

Kejagung Sita Rp1,5 M dari Ketua Ombudsman di Kasus Nikel Sultra

Hery ditangkap pada Rabu (15/4/2026) malam saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah pribadinya dan menahan selama 20 hari.

Kejagung Sita Rp1,5 M dari Ketua Ombudsman di Kasus Nikel Sultra
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang diduga diperoleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery ditangkap pada Rabu (15/4/2026) malam saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.

“Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Setelah ditangkap, Hery dibawa ke Gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (16/4/2026) pagi. Pada pukul 11.19 WIB, ia keluar dari dalam gedung dan langsung menuju mobil tahanan.

Syarif menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sebuah perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery bersama pihak PT TSHI mencari jalan keluar agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman. Hery diketahui memang sudah menjabat sebagai komisioner Ombudsman sejak 2021 silam.

"Saudara HS ini, ya, [diminta] untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya. Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban yang harus dibayar," tutur Syarif.

Kejagung pun menetapkan Hery melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta, enam hari lalu, tepatnya Jumat (10/4/2026).

Hery menjadi salah satu dari sembilan anggota Ombudsman RI yang dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.

Kesembilan anggota Ombudsman dilantik Presiden Prabowo saat itu antara lain Hery Susanto (Ketua merangkap anggota), Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap anggota), serta tujuh anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher