tirto.id - Dua Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten beda era, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, divonis masing-masing 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Vonis keduanya dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/4/2026). Amar putusannya juga hampir senada. Yang membedakan adalah pertimbangan putusannya.
Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan terdakwa Jaka Sawaldi yang merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaka Sawaldi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta," tegas Hakim Rommel.
Jaka juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 juta. Uang Rp311 juta yang sebelumnya Jaka serahkan kepada jaksa, dipergunakan sebagai pengganti kerugian negara dan sisanya dikembalikan.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim menyatakan terdakwa Jajang Prihono terbukti bersalah melakukan korupsi penyewaan Plaza Klaten. Saat kejadian, Jajang menjabat Inspektur hingga 2021 dan Sekda Klaten periode 2022-2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jajang Prihono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta," tegas Hakim Rommel.
Jajang juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1 juta. Nilai uang pengganti sama dengan uang 'sogokan' yang dia terima usai rapat membahas skema sewa Plaza bersama pihak swasta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf bagi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Namun, ada hal yang meringankan. Hakim menilai Jaka dan Jajang sama-sama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa Jaka dan Jajang masing-masing dihukum 5 tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti yang lebih besar.
Beda Hitung Kerugian
Dalam putusan ini, majelis hakim berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum soal kerugian negara. Sebelumnya, jaksa menganggap kasus ini merugikan Rp6,8 miliar, sementara hakim menilai keruginya cuma Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, jaksa menghitung kerugian negara berdasarkan selisih pungutan uang sewa Plaza dengan yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu 2020-2023.,
Namun, hakim menilai tidak seluruh periode itu menimbulkan kerugian negara. Untuk tahun 2020 hingga 2022, pembayaran sewa oleh pihak pengelola dinilai sesuai dengan tagihan.
"Pengelolaan Plaza Klaten periode tahun 2020 sampai 2022 tidak terdapat kerugian negara,” demikian pertimbangan majelis.
Selisih antara nilai pendapatan sewa yang diterima PT. MMS dengan nilai sewa yang disewakan PT. MMS ke kas daerah setelah perjanjian sewa yaitu tahun 2023. yaitu sejumlah Rp1.862.912.799.45 sen dengan ketentuan sebagai berikut. Yang akan dibacakan.
Hakim kemudian menghitung kerugian pada periode setelah perjanjian sewa tahun 2023. Yang dihitung adalah selisih antara pendapatan sewa yang diterima pengelola dan yang disetorkan ke kas daerah pada 2023.
"Selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp1,86 miliar," kata hakim.
Sisi lain, hakim telah memvonis bersalah terdakwa utama dalam kasus korupsi ini. Yakni Jap Ferry Sanjaya selaku Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) yang pada 2020-2023 mengelola Plaza Klaten. Terdakwa Jap divonis 3 tahun penjara.
Ada lagi satu terdakwa lain yang turut membantu menyukseskan aksi korup ini. Ia adalah Didik Sudiarto, pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten yang divonis 2 tahun penjara.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































