tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo, melakukan pemerasan dengan menetapkan 'harga jabatan' dari kepala sekolah hingga jabatan di tingkat kecamatan.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).
Oleh karena itu, kata Budi, KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus mendalami pemerasan yang dilakukan Gatut melalui ajudannya ini.
"Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Gatut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah pihak, Jumat (9/4/2026).
Pada temuan awal KPK, Gatut diduga memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Dia memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabar agar loyal dan menuruti setiap perintah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para pejabat OPD Tulungagung diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal dan tanpa diberikan salinannya. Hal ini, diminta setelah para pejabat dilantik.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, dia meminta hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng selaku ajudan Bupati.
Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.
Gatut menjadi tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































