tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh biro perjalanan haji atau travel haji terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji pada Kamis (16/4/2026).
Pemeriksaan lima orang perwakilan travel dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan dua lainnya di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Yogyakarta.
"Hari ini Kamis (16/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Para saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih antara lain Silvia Indriani selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business; Nunik P. Wulandari sebagai pengurus PT Intan Salsabila; A. Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur Utama PT Jazirah Iman; Syatiri Rahman selaku Direktur PT Kafilah Suci Wisata; dan Fauzan selaku Direktur PT Kartika Utama.
Sementara itu, R. Tanto Sri Hartono sebagai Direktur Utama PT Zhafirah Mitra Madina serta Habibi Iqbal Hidayat selaku Direktur Operasional PT Amanu diperiksa di Kantor BPKP Yogyakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan total empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini, diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























