Menuju konten utama

Eks Dirut PGN Hendi Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS

Kerugian tersebut terhitung dari pembayaran awal dari PGN kepada PT IAE atas persetujuan Hendi meski belum terdapat pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.

Eks Dirut PGN Hendi Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (kedua kanan) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso didakwa melakukan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE pada periode 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, didakwa telah melakukan dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut atas perbuatannya Hendi telah merugikan negara atau perekonomian negara senilai 15.000.000 Dolar Amerika Serikat.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15.000.000 dollar AS," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Kerugian tersebut terhitung dari pembayaran awal dari PGN kepada PT IAE atas persetujuan Hendi meski belum terdapat pekerjaan kerja sama dengan PT IAE.

JPU menyatakan, pembayaran ini dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli gas bertingkat padahal skema tersebut telah dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral Republik Indonesia.

Jaksa menyebut, PT IAE yang merupakan bagian dari Isargas Group membutuhkan dana untuk membayarkan sejumlah utang kepada bank. Uang awal dimaksud diduga diberikan sebagai bentuk bala bantuan.

Hendi diduga telah diperkaya atas pencairan uang awal atau advance payment tersebut dalam bentuk commitment fee sebesar 500.000 Dolar Singapura; Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, sebesar 20.000 dollar AS, dan Isargas Group sebesar 14.412.700 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher