Menuju konten utama

Bareskrim Setop Aktivitas Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku.

Bareskrim Setop Aktivitas Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (Sumber: Dittipidter Bareskrim Polri)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangan resmi yang dikutip Tirto pada Minggu (15/3/2026).

"Ketegasan hukum kembali ditegakkan di wilayah Morowali Utara. Dittipidter Bareskrim Polri resmi menindak aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle," lanjutnya.

Irhamni menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi. Hasil pemeriksaan dan olah TKP menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle. Bareskrim kemudian menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka.

"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal," tegasnya.

Polisi turut menyita 4 unit dump truck, 3 unit alat berat ekskavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," tutupnya.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Abdul Aziz