tirto.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Aktivitas ilegal tersebut berujung mengakibatkan tujuh orang penambang ilegal meninggal.
Kapolda Babel, Irjen Viktor T. Sihombing, menegaskan, kepolisian telah mengambil langkah tegas terhadap para pemodal yang memfasilitasi kegiatan tambang berisiko tinggi tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Februari 2026 di lokasi tambang air Pemali. Akibat kecelakaan tambang tersebut, tujuh orang penambang dinyatakan meninggal dunia.
"Kami atas nama Polda Kepulauan Bangka Belitung turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya para korban. Hingga saat ini, enam jenazah telah ditemukan dan dipulangkan ke daerah asal mereka di Pandeglang. Sementara satu korban lainnya asal Lebak masih dalam proses pencarian intensif," ujar Viktor, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, penyidik Direktorta Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menemukan dua peristiwa penambangan yang berbeda, tetapi dalam satu lokasi. Kemudian, Polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor hasil tambang, yakni KH alias A alias HKS (Pemodal/Kolektor), S alias A (Pemodal/Kolektor), dan SS (Pemodal/Kolektor). Ketiga tersangka telah resmi dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Mereka melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Para tersangka ini yang mendanai kegiatan, sementara para saksi yang diperiksa adalah penambangnya," tegas Kapolda.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian antara lain 1 unit ekskavator merek Sany (diduga masih ada 2 unit lagi yang tertimbun di lokasi terjal), 275 kilogram pasir timah dalam kondisi basah, peralatan penambangan lainnya, dan dokumen terkait pengiriman hasil tambang.
Polda Babel memastikan akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi lokal, sementara beberapa penambang asal luar daerah dilaporkan telah melarikan diri pasca kejadian.
Penulis: official_beritafakta
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































