Menuju konten utama

Satgas PKH Verifikasi Data Tambang Emas Ilegal Dari PPATK

Dalam laporan hasil analisa (LHA) PPATK, perputaran dana penambangan emas ilegal mencapai Rp992 triliun.

Satgas PKH Verifikasi Data Tambang Emas Ilegal Dari PPATK
petugas satpol pp membongkar bangunan yang digunakan sebagai tempat penambangan emas di desa pancurendang, ajibarang, banyumas, jawa tengah, senin (18/4). petugas gabungan tni, polri, dan satpol pp kabupaten banyumas, membongkar dan menutup 12 tambang emas ilegal, usai peristiwa tewasnya 2 orang penambang pada sabtu (16/4) lalu. antara foto/idhad zakaria/foc/16.

tirto.id - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan akan menindaklanjuti dan melakukan verifikasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran dana penambangan emas ilegal. Dalam laporan hasil analisa (LHA) PPATK, perputaran dananya mencapai Rp992 triliun.

"Berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).

Barita mengemukakan, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, maka Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah Satgas PKH.

"Namun, kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tutur Barita.

Dia mengungkap, jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Satgas PKH bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali.

Untuk diketahui, PPATK menyatakan terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.

“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” ucap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Pada sektor lingkungan hidup, ujar dia, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Farida Susanty