Menuju konten utama

Pecah Tangis Nenek Saudah di DPR, Minta Keadilan dan Investigasi

Nenek yang berasal dari Nagari Padang Mantinggi, Kabupaten Pasaman ini diduga jadi korban penganiayaan karena menolak tambang ilegal.

Pecah Tangis Nenek Saudah di DPR, Minta Keadilan dan Investigasi
Korban pelanggaran HAM Saudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Tangis Nenek Saudah (68) pecah saat menyampaikan harapan untuk kasusnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026). Seorang nenek yang berasal dari Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat ini diduga menjadi korban penganiayaan karena menolak tambang ilegal.

Nenek Saudah mengaku tak menyangka kasus yang dialaminya membawa dirinya akan sampai hingga ke DPR RI. Dia menyampaikan terima kasih dan berharap persoalan yang dihadapinya dapat diselesaikan secara adil.

“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak ku sangka begini. Atas kejadian ini yang sampai aku ke sini. Mendengar semua yang ibu katakan, bapak katakan semua,” kata Nenek sambil menangis dalam rapat tersebut.

“Saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” sambungnya.

Dalam rapat itu, perwakilan keluarga Nenek Saudah, Indra Ahmad mempertanyakan penanganan hukum yang dinilai belum menyeluruh. Dia menilai tidak masuk akal apabila peristiwa yang dialami Nenek Saudah hanya melibatkan satu tersangka.

“Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan,” tuturnya.

Keluarga juga menyoroti dampak sosial yang dialami Nenek Saudah pascakejadian, termasuk pengucilan di lingkungan masyarakat. Mereka menyebut persoalan ini turut berkaitan dengan konflik sosial dan adat di daerah asal Nenek Saudah.

Selain menuntut keadilan, keluarga meminta pendampingan hukum yang netral dalam proses penanganan perkara. Indra meminta DPR RI membentuk tim investigasi menyeluruh melalui lembaga terkait agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang dan objektif.

“Jadi kalau boleh pulang kami nanti bentuk nyata hasil RDP ini kami rasakan dampaknya ya. Langsung terlihatlah maunya nanti, baik dari segi keadilan maupun penambangan ilegal,” tuturnya.

Langkah Perlindungan LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyampaikan langkah perlindungan yang telah dilakukan terhadap Nenek Saudah.

Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polres Pasaman, perkara tersebut disangkakan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

LPSK juga menyampaikan perkembangan terbaru bahwa berkas perkara telah melengkapi petunjuk P19 dan pada 2 Februari 2026 masuk ke tahap satu. Update terakhir diterima LPSK pada 30 Januari 2026.

Langkah Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus Nenek Saudah ini.

Anis menyebut pihaknya mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dan pemulihan bagi korban meliputi psikis, psikologis, adat.

“Ketiga adalah mengusut tuntas tambang ilegal yang menjadi latar belakang konflik ini terjadi gitu ya, siapa pemiliknya dan lain sebagainya karena dampak kerusakan lingkungannya kan sudah terjadi gitu,” katanya.

Komnas Perempuan

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah menilai kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah tidak berdiri sendiri. Kasus itu berkaitan erat dengan konflik tambang emas ilegal dan mencerminkan kekerasan berbasis gender yang berlapis.

Berdasarkan temuan mereka, aktivitas tambang emas di bantaran Sungai Batang Sibinail, Nagari Lubuk Aro, Kabupaten Pasaman, telah berlangsung sejak 2018. Namun penggunaan alat berat secara masif baru terjadi sejak 2023, termasuk di lahan milik korban.

Dalam rekomendasinya, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan pemerintah daerah menjamin hak korban atas tempat tinggal yang aman, menyediakan layanan pemulihan terpadu, serta memberikan perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah