tirto.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” kata Barita dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (23/1/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental. Mulai dari pelanggaran perizinan hingga aktivitas penambangan ilegal.
Perusahaan tersebut terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
“Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI,” jelas Barita.
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025.
“Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per Ha,” ujarnya.
Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT yang mencakup lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti hade, dump truck, dan excavator. Barita juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana akan dilakukan terhadap perusahaan.
“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































