Menuju konten utama

Kelindan Regulasi dan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Gunung Botak menjadi bukti nyata kegagalan regulasi tambang: dari pencemaran merkuri 50x ambang batas hingga marginalisasi masyarakat adat.

Kelindan Regulasi dan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang
Header Perspektif Kerusakan Lingkungan Tambang. tirto.id/Parkodi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di Pulau Buru, Maluku, seorang petani kayu putih bernama Mahani memutuskan beralih profesi menjadi penambang emas demi penghasilan yang lebih besar. Ia hanyalah satu dari sekian banyak orang yang tergiur demam emas.

Sejak logam mulia ditemukan di Gunung Botak pada 2011, masyarakat dari seluruh penjuru kepulauan Maluku berbondong-bondong datang mengadu nasib.

Selama puluhan tahun sebelumnya, Pulau Buru menyandang stigma kelam sebagai tempat pembuangan tahanan politik aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca-peristiwa 1965. Tragedi kemanusiaan pada 1965-1966 yang menelan setidaknya 500.000 korban jiwa.

Kini, Gunung Botak jadi salah satu wilayah yang merefleksikan kerumitan tata kelola pertambangan di Indonesia.

PENAMBANG LIAR KEMBALI SERBU GUNUNG BOTAK

Para penambang liar kembali menyerbu lokasi penambangan ilegal emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Senin (23/1), pasca ditariknya petugas keamanan yang menjaga wilayah ini, Jumat (6/1). Kawasan Gunung Botak telah ditutup sejak November 2015 atas perintah Presiden Joko Widodo, karena mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/pd/17.

Sejak 2011, wajah kawasan ini berubah drastis: dari wilayah agraris menjadi pusat pertambangan skala kecil yang tidak teregulasi. Ribuan penambang berdatangan, sebagian besar tanpa izin resmi, dan melakukan aktivitas penambangan dengan metode yang merusak alam.

Penggunaan merkuri dan sianida secara bebas dalam penambangan kemudian mencemari sungai, menghancurkan ekosistem, serta mengancam kesehatan publik. Hal ini pun memicu konflik antarwarga yang sering kali berujung pada hilangnya nyawa.

Namun, akar masalah bukan hanya pada perilaku penambang ilegal. Regulasi negara yang seharusnya menjadi pelindung justru membuka celah eksploitasi.

Masyarakat Lokal yang Terasing dan Bencana Ekologis

Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tahun 2009 yang awalnya dibentuk untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan hak masyarakat, direvisi pada tahun 2020. Revisi ini memperluas kewenangan pemerintah pusat dan mempermudah pemberian izin tambang.

Pasal 35 UU Minerba menyatakan bahwa izin tambang dapat diberikan oleh pemerintah pusat tanpa kewajiban berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau masyarakat terdampak. Hal ini memangkas kontrol lokal dan memperlemah partisipasi publik.

Padahal, pemerintah daerah memiliki pengetahuan lapangan dan hubungan langsung dengan warga. Ketika kewenangan mereka dipangkas, pengawasan menjadi lemah dan konflik sosial meningkat.

Selain itu, Pasal 136 UU Minerba mewajibkan pemegang izin mendapatkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai bentuk persetujuan, mekanisme verifikasi, atau perlindungan tanah ulayat masyarakat adat.

Akibatnya, perusahaan tambang bisa mengeklaim telah mendapat persetujuan hanya berdasarkan dokumen administratif tanpa proses konsultasi yang sah. Ini membuka pintu bagi perampasan lahan dan marginalisasi masyarakat adat.

PENAMBANGAN EMAS ILEGAL GUNUNG BOTAK

Personel kepolisian dan TNI berjaga di tempat penambangan emas ilegal yang ditutup di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye.

Dalam kasus Gunung Botak, masyarakat adat dan petani lokal kehilangan akses terhadap lahan produktif. Meski tambang ditutup pemerintah pada 2015, aktivitas ilegal terus berlanjut.

Penegakan hukum tumpul; sanksi pidana terhadap perusak lingkungan tidak memberikan efek jera. Bahkan, denda yang dijatuhkan sering kali tidak dibayar tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pemantauan dan ketidakmampuan regulasi dalam melindungi kepentingan publik.

Ancaman Kesehatan di Aliran Sungai

Dari perspektif hukum lingkungan, UU Minerba juga tidak sejalan dengan prinsip perlindungan ekologis dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2009. UU PPLH mengamanatkan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi berdampak signifikan pada lingkungan wajib melalui proses Amdal.

Namun praktiknya, banyak proyek tambang disetujui tanpa Amdal yang memadai atau hanya dengan dokumen formalitas.

Di Gunung Botak, penggunaan merkuri dan sianida tak terkendali. Sungai Waekase dan Anahoni tercemar berat. Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan kadar merkuri di Sungai Waekase mencapai 0,05 mg/L—50 kali lipat di atas ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga kesehatan manusia, mulai dari gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga gangguan tumbuh kembang anak. Namun, hingga kini belum ada mekanisme pemulihan lingkungan yang sistematis.

UU Lingkungan Hidup sebenarnya mengatur partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan (Pasal 65). Namun dalam konteks tambang, hak ini sering diabaikan. Proses perizinan bersifat tertutup, dan warga terdampak tidak dilibatkan secara bermakna. Saat pencemaran atau konflik terjadi, akses terhadap keadilan menjadi sangat terbatas.

Pemerintah daerah menghadapi dilema. Di satu sisi, tambang menghasilkan pendapatan daerah, namun di sisi lain, mereka harus menanggung beban dampak sosial dan ekologis. Tanpa dukungan regulasi yang kuat, ruang gerak daerah untuk melindungi warga dan lingkungan menjadi sangat terbatas.

Mendesak Reformasi Hukum

Situasi ini membuktikan bahwa tambang memang bisa menyediakan lapangan kerja, namun tanpa regulasi yang tepat, eksploitasi sumber daya alam akan terus menjadi alat penghancur. Beberapa reformasi yang mendesak dilakukan antara lain:

  • Pengakuan Hak Adat: Pengakuan penuh atas tanah ulayat dengan mekanisme persetujuan yang mengikat secara hukum.
  • Pengawasan Ketat: Larangan penggunaan merkuri dan sianida, serta implementasi teknologi pengolahan tailing yang aman.
  • Penegakan Hukum Konsisten: Sanksi pidana dan administratif yang tegas bagi perusak lingkungan. Denda harus dibayar penuh dan dialokasikan untuk restorasi lingkungan serta kompensasi warga.
  • Peta Jalan Nasional: Reformasi tambang berbasis data ilmiah yang melibatkan akademisi dan masyarakat sipil agar sistem menjadi adil dan transparan.

Tanpa perubahan regulasi yang berpihak pada lingkungan dan masyarakat, UU Minerba hanya akan menjadi alat legalisasi kerusakan.

Indonesia membutuhkan kebijakan pertambangan yang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ekologis dan sosial.

Gunung Botak hanyalah satu contoh. Di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, cerita serupa terus berulang. Jika tidak segera diatasi, kerusakan lingkungan akan meluas, dan generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah yang tercemar serta konflik yang tak kunjung usai.

*Artikel ini pertama kali dipublikasikan tanggal 18 Maret 2026 di bawah lisensi Creative Commons oleh 360infoā„¢

** Artikel ini ditulis secara kolaboratif oleh: Yanti Lawerissa, D.J.A. Hehanussa, dan E.R.M. Toule yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia; Abraham Tulalessy, dosen di Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia; dan Moh Ilias Bin Hamid, mahasiswa doktoral di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia.

Baca juga artikel terkait IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Dr. Yanti Amelia Lewerissa, S.H., M.H

tirto.id - Perspektif
Penulis: Dr. Yanti Amelia Lewerissa, S.H., M.H
Editor: Rina Nurjanah