tirto.id - Upaya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk melegalkan pertambangan rakyat melalui usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menghadapi tantangan besar di tingkat pusat. Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa mayoritas blok tambang yang diusulkan daerah, tidak lolos verifikasi pusat.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis, katanya, jumlah blok WPR di Sumatra Barat mengalami penyusutan signifikan dibandingkan usulan awal yang diajukan oleh gubernur.
“Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatra Barat berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 107.K/MB.01 MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022, Gubernur Sumatra Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok,” ucap Yuliot di dalam Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Pemangkasan ini menjadi sorotan tajam, mengingat legalisasi wilayah tambang melalui skema WPR merupakan langkah krusial untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat lokal. Menanggapi data tersebut, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumatrra Barat, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Vasko Ruseimy, mengakui adanya selisih yang besar, bahkan menyebut angka usulan awal yang jauh lebih tinggi.
“Yang dari awal kita mengusulkan 495 blok untuk kawasan WPR-nya dan terakhir disampaikan Pak Wamen (Yuliot) sekitar 121. Mudah-mudahan nanti ke depan melalui beberapa regulasi lagi kita bisa dapat membuat sebuah usulan-usulan yang tadi dengan pertimbangan-pertimbangan yang baru,” ungkap Vasko.
Meski mengalami pemangkasan drastis, Vasko memastikan pihaknya tetap mengapresiasi langkah Kementerian ESDM sebagai upaya konkret untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Legalisasi ini diharapkan dapat mengubah aktivitas tambang ilegal menjadi sumber penghasilan yang sah bagi masyarakat sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah.
“Langkah yang dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui WPR adalah langkah konkret agar bisa memaksimalkan rakyat mendapatkan sebuah penghasilan yang legal ke depannya,” katanya.
Di sisi lain, Yuliot menegaskan bahwa pasca-penetapan wilayah ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban administratif yang harus segera diselesaikan agar izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan.
“Atas perubahan Wilayah Pertambangan Provinsi yang ditetapkan, Gubernur serta Bupati Wali Kota wajib menetapkan dan mendeliniasi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang,” tegas Yuliot.
Yuliot, selamu pemerintah juga menjamin bahwa penyesuaian wilayah pertambangan ini tidak akan mengganggu izin yang sudah berjalan.
“Perubahan Wilayah Pertambangan tidak mengurangi atau menghapus Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




































