Menuju konten utama

Pemilik First Travel Hadapi Sidang Vonis Kasus Penipuan Hari Ini

"Kalau jadwal sih jam 9 cuma kami nunggu dari kejaksaan sama tahanan dan juga penasihat hukumnya. Jadi komplit," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Ariefiano.

Pemilik First Travel Hadapi Sidang Vonis Kasus Penipuan Hari Ini
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pemilik First Travel Andika Surrachman, istri Andika, Anniesa Hasibuan, akan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).

"Kalau jadwal sih jam 9 cuma kami nunggu dari kejaksaan sama tahanan dan juga penasihat hukumnya. Jadi komplit," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Ariefiano saat ditemui di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Selain Andika dan Anniesa, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Kiki ikut dijerat lantaran ikut bertanggung jawab sebagai Direktur Keuangan First Travel dalam penipuan kepada para calon jemaah umrah.

Teguh mengatakan, persidangan pun akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Depok Sobandi. Selain itu, ia pun akan menjadi hakim anggota bersama dengan hakim Yulinda Trimurti.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Andika, Anniesa, dan Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Ketiga bos First Travel itu telah secara bersama-sama menipu sekitar puluhan ribu calon jemaah umrah. Mereka memasang promo umrah murah senilai Rp14,3 juta per jemaah. Uang yang berasal dari calon jemaah hanya digunakan untuk memberangkatkan sekitar 28.000 jemaah dan kepentingan operasional perusahaan First Travel.

Selain itu, ketiga bos First Travel itu terbukti menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Hakim membenarkan pandangan jaksa bahwa Andika cs menggunakan uang jemaah untuk wisata keliling Eropa Rp8,6 miliar; pembayaran event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa sebesar Rp2 miliar; dan pembelian usaha bisnis restoran Golden Day yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua sebesar Rp10 miliar. Selain itu, hakim memandang Andika cs menggunakan uang jemaah untuk membeli kendaraan bermotor, tanah, perhiasan, rumah, dan membayar uang sewa gedung.

Dalam persidangan awal, Jaksa mendakwa Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Kiki disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri