Menuju konten utama

Alasan Patriot Bond Digugat ke MK dan Respons Purbaya

Sejumlah pihak menggugat ketentuan terkait obligasi khusus Danantara dalam UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi. Purbaya siapkan strategi dan ahli hukum.

Alasan Patriot Bond Digugat ke MK dan Respons Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan panja-panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketentuan mengenai obligasi khusus Danantara dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi (judicial review) atas aturan tersebut salah satunya dilayangkan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara lantaran dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum pada transaksi keuangan di Indonesia.

Muhammad Busyro Muqoddas, penggugat individu yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPK pada 2010, mengatakan beleid tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi obligasi khusus.

"Sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Selasa (14/7/2026).

Muhamad Saleh, Kuasa Hukum Para Pemohon mengatakan, permohonan ini menguji keberadaan norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Melalui Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK, negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum yang dijamin UUD 1945. “Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri,” Saleh menegaskan.

Obligasi khusus yang dimaksud yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Patriot Bond adalah surat utang yang ditujukan ke konglomerat Indonesia untuk mendanai proyek penanganan sampah waste-to-energy.

Sementara Merah Putih Bond adalah surat utang khusus yang juga menyasar pengusaha besar yang direncanakan dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebelumnya BPI Danantara mengklaim mendapat dana segar dari Patriot Bond senilai Rp 50 triliun pada Oktober 2025.

Purbaya Siapkan Ahli Hukum

Merespons gugatan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah telah menyiapkan tim ahli hukum terbaik. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses gugatan ke MK dan akan menunggu hasil akhir putusan pengadilan.

"Kita lihat aja gimana hasil gugatannya. Biar aja, kita serahkan ke MK. kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI. Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Bendahara negara itu juga menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk membela kebijakan Patriot Bond di persidangan.

"Strategi, saya berdoa, saya kirim orang-orang, kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum," ucapnya.

Namun demikian, Purbaya enggan membeberkan secara terrinci langkah-langkah yang telah disiapkan tim hukum pemerintah. Ia memilih fokus pada proses hukum yang berjalan di MK.

Sebelumnya, MK juga telah menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materiil terhadap Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU P2SK. Aturan yang mengatur jaminan perlindungan bagi pembeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond itu digugat oleh Muhammad Hafidz, seorang advokat, melalui permohonan bernomor 253/PUU-XXIV/2026.

Hafidz menggugat frasa "dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata" yang tercantum dalam pasal tersebut.

Bunyi lengkap Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan: "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata."

Menurut pemohon, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (7/7/2026), Hafidz menjelaskan bahwa norma tersebut secara langsung membatasi fungsi profesi advokat. Ia menilai aturan itu menutup akses terhadap mekanisme hukum yang selama ini menjadi instrumen utama advokat dalam memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.

"Akibat berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond," ujar Hafidz di hadapan majelis hakim dikutip dari keterangan resmi MK.

Ia menambahkan, ketika undang-undang menutup seluruh jalur penegakan hukum terhadap subjek hukum tertentu, advokat kehilangan ruang untuk memberikan bantuan hukum, memperjuangkan hak-hak klien, mengajukan upaya hukum, serta mengawal proses penegakan hukum secara adil.

Lebih lanjut, Hafidz menilai perlindungan yang diberikan negara kepada investor dalam aturan itu justru menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas. "Perlindungan tersebut merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas," ucapnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ia mengusulkan penambahan klausul agar perlindungan hanya diberikan sepanjang pembelian instrumen dilakukan dengan iktikad baik, dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana