Menuju konten utama

Kronologi Dugaan Plagiat Tesis Dokter Gigi Alumni PPDGS Unair

Kasus plagiat tesis yang melibatkan dokter gigi alumni PPDGS Unair menemui titik terang. Pihak Unair temukan kesamaan verbatim dari karya yang diperiksa.

Kronologi Dugaan Plagiat Tesis Dokter Gigi Alumni PPDGS Unair
Ilustrasi Plagiat. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan plagiarisme tesis oleh dokter gigi alumni PPDGS Universitas Airlangga (Unair) terus bergulir. Kini dokter terduga pelaku terancam dikenai sanksi. Sudah bergulir sejak Juni 2026 lalu, bagaimana kronologi kasus ini berjalan?

Sebelumnya, kasus dugaan plagiarisme oleh dokter gigi ini mencuat pada pertengahan Juni lalu. Seorang dokter gigi spesialis berinisial FL diduga telah memplagiat karya tulis milik dokter gigi lain berinisial SA.

Kini, dokter FL terancam dikenai berbagai sanksi. Pihak Unair selaku penyelenggara Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) tempat dokter FL meraih titel spesialis, menyatakan dapat mencabut gelar tersebut jika dugaan terbukti.

Hal itu dikarenakan dokter FL diduga telah membuat tesis hasil plagiat sebagai syarat kelulusan PPDS di Unair. Alhasil, gelar yang kini disandangnya berpotensi berasal dari hasil tesis yang tidak benar-benar ia kerjakan sendiri.

Kemudian, pada Senin (13/7), Komite Etik Fakultas Kedokteran Gigi Unair mengungkap hasil peninjauan ulang tesis dokter FL. Temuan komite itu menyebut adanya kesamaan verbatim (kata demi kata) antara karya tulis milik SA dengan tesis milik FL.

Kasus ini juga kemudian berpotensi merembet ke masalah hukum. Pihak dokter SA yang merasa dirugikan atas kasus ini menyatakan akan melaporkan kasus plagiarisme ini ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Plagiarisme Karya Tulis Ilmiah oleh Dokter Gigi di PPDS Unair

Kendati mulai jadi perhatian publik pada pertengahan Juni lalu, kronologi kasus plagiarisme ini telah bermula jauh sebelumnya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, kasus ini bermula sejak 2021.

Pada periode 2021-2023, dokter gigi SA memiliki hubungan pertemanan dengan dokter gigi FL. Dalam hal ini, SA merupakan adik tingkat FL di PPDS Unair.

Kemudian, pada 2021, dokter gigi SA dimintai tolong oleh dokter gigi FL untuk membantunya mengerjakan suatu karya ilmiah. Kala itu, FL menyebut karya tulis ini sekadar tugas PPDS biasa.

SA lalu menyanggupi hal tersebut. Selama dua tahun hingga 2023, SA kemudian mengerjakan tugas FL hingga akhirnya selesai.

Setelah itu, tak ada keanehan yang muncul setelahnya. FL kemudian lulus dari PPDS Unair dan mendapatkan gelar spesialis bedah mulut dan masilofasial dari Unair.

Akan tetapi, pada awal 2026, keanehan muncul. SA mendapati bahwa tugas yang dikerjakannya selama 2021-2023 lalu telah diterbitkan sebagai tesis atas nama FL. Tak ada atribusi akademis dalam karya ilmiah itu yang merujuk kepadanya, kecuali hanya menampilkan FL sebagai penulis tunggal.

SA lalu menduga FL telah melakukan plagiarisme. Setelah itu, SA pun menunjuk kuasa hukum pada April 2026 lalu.

Pada 12 Mei, dokter gigi SA lalu melaporkan dugaan plagiarisme itu ke pihak Unair. Kuasa hukum dokter gigi SA menyebut, langkah itu diambil sebagai iktikad baik agar persoalan dapat diselesaikan secara akademis.

Akan tetapi, karena lambatnya respons pihak-pihak terkait, dokter gigi SA pun merilis temuannya ke publik. Pada pertengahan Juni, kasus ini pun mendapat perhatian warganet setelah viral di media sosial.

Sorotan publik kemudian membuat penanganan aduan dokter gigi SA berjalan cepat. Pihak Unair pun memprosesnya kemudian.

Hingga pada Juli 2026, Komite Etik FKG Unair menemukan bukti kejanggalan. Komite menemukan adanya kesamaan verbatim antara tesis yang diajukan FL dengan naskah karya ilmiah milik SA.

Komite itu juga menyebut telah meminta keterangan SA dan FL terkait dugaan plagiarisme ini. Dalam kesempatan itu, FL disebut tidak bisa mempertanggungjawabkan karya ilmiahnya dengan baik. Justru, SA mampu menjelaskan lebih baik tentang isi karya ilmiah itu.

Komite Etik FKG Unair kemudian merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Rektorat Unair. Komite merasa pihak FKG memiliki keterbatasan untuk memberikan sanksi serta menafsirkan substansi hukum dalam kasus ini.

Setelah melalui proses birokrasi kampus yang rumit dan bertele-tele, pihak SA kemudian memutuskan untuk memperluas kasus ini ke ranah hukum pidana. SA berencana mengajukan laporkan ke Polrestabes Surabaya dengan delik pidana plagiarisme.

Baca juga artikel terkait PLAGIAT atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar