Menuju konten utama

Tersandung Kasus Plagiat, Verrel Uziel Dicopot dari Ketua BEM UI

Verrel Uziel mengaku menerima putusan tersebut meskipun berat hati. Ia merasa hal itu bagian dari ketaatannya terhadap konstitusi kampus.

Tersandung Kasus Plagiat, Verrel Uziel Dicopot dari Ketua BEM UI
Ketua BEM UI Verrel Uziel. (FOTO/Linkedin/Verrel Uziel)

tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi mencopot Verrel Uziel dari posisi Ketua BEM UI periode 2024 secara tidak hormat. Langkah ini diambil usai Verrel terbukti melakukan plagiarisme dalam aktivitasnya.

Dalam keterangan resmi BEM UI yang diterima Tirto, Minggu (19/1/2025), mereka menyampaikan penghormatan terhadap Ketetapan Kongres Mahasiswa UI yang menguatkan proses hukum terkait pemberhentian tidak hormat Ketua BEM UI Periode 2024, Verrel Uziel.

Mulanya, 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.

TAP DPM UI didasarkan rapat anggota DPM UI yang mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 dengan pembahasan dugaan tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel Uziel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

Selanjutnya dilakukan sidang Mahkamah Mahasiswa dengan pemohon DPM UI pada Desember 2024. Dugaan pelanggaran oleh Ketua BEM UI Periode 2024 merujuk mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (UUD IKM UI).

"Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang salah satu amar putusannya menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme," tulis BEM UI dalam keterangannya dikutip Minggu (19/1/2025).

Verrel terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UUD IKM UI. Sehingga dihasilkan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel Uziel.

Kongres Mahasiswa UI selanjutnya mengadakan Sidang Paripurna pada 11 Januari 2025 untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.

Sidang Paripurna tersebut dihadiri lebih dari dua per tiga anggota Kongres sebagai batas minimum kehadiran (31/40 Anggota). Akhirnya, usulan tersebut disetujui setelah memenuhi minimal dua per tiga suara anggota Kongres yang hadir, yakni 31 suara dari 31 Anggota.

"Sehingga tepat pada pukul 16.55 WIB pada 11 Januari 2025, menyatakan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024 secara resmi dengan TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025," tulis keterangan resmi BEM UI.

Narahubung BEM UI, Defani Shafa, mengonfirmasi bahwa Verrel Uziel sudah tidak menjadi Ketua BEM UI sejak 11 Januari 2025.

"11 Januari 2025 ya [resmi diberhentikan], berdasarkan ketetapan Kongres Mahasiswa UI yang seperti dipublikasi di Instagram BEM UI," kata Defani kepada reporter Tirto.

Dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025 yang diperoleh Tirto, Verrel dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society saat beraudiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.

Ia dinilai tidak izin dan berkoordinasi ketika menggunakan kajian tersebut. Selain itu, tak ada referensi yang dicantumkannya.

Audiensi itu dilakukan oleh BEM UI, BEM ITB, BEM IPB, dan BEM Trisakti untuk menyampaikan beberapa sektor isu di masyarakat. Mereka diterima pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.

Mahkamah Mahasiswa UI juga membebankan biaya perkara sebesar Rp1 juta kepada Verrel.

"Mencabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia kepada Termohon [Verrel]; dan 5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon secara penuh," tulis putusan Mahkamah Mahasiswa UI.

Dikonfirmasi terpisah, Verrel Uziel mengaku menerima putusan tersebut meskipun berat hati. Ia merasa hal itu bagian dari ketaatannya terhadap konstitusi kampus.

Ia menyatakan akan bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan. Namun Verrel mengeklaim tidak pernah secara sadar memberikan arahan melakukan plagiarisme kepada kawan-kawannya.

"Bicara menerima atau tidak menerima tentu berat hati ya saya menerima sebagai IKM UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia," pungkas Verrel.

Baca juga artikel terkait KETUA BEM UI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky