Menuju konten utama

Terpidana Korupsi DJKA Akui Jatah Rp100 Juta untuk Gus Miftah

Greafik mengatakan kesaksian Dheky mengungkap bahwa uang hasil korupsi proyek tidak hanya berhenti di pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain.

Terpidana Korupsi DJKA Akui Jatah Rp100 Juta untuk Gus Miftah
Delapan orang, termasuk Dheky Martin eks pejabat BTP Semarang bersaksi di sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terpidana korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi uang Rp100 juta untuk pendakwah Gus Miftah.

Pernyataan itu disampaikan Dheky saat ditanya Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte tentang daftar penerima aliran uang hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.

"Iya," jawab Dheky tegas saat dikonfirmasi tentang pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah, dalam sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Tim KPK kemudian kembali memastikan identitas penerima uang tersebut. "Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. Dheky kembali membenarkan.

Greafik merasa perlu menanyakan hal tersebut agar publik mengetahui apa yang terjadi. "Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek".

Usai sidang, Greafik mengatakan kesaksian Dheky mengungkap bahwa uang hasil korupsi proyek tidak hanya berhenti di pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain.

"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK, dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," kata Greafik.

Menurut Greafik, keterangan tersebut masih akan didalami. KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait dugaan aliran dana kepada Gus Miftah.

"Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan," ujarnya.

Perkara yang kini disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah wewenang DJKA.

Sudewo, mantan anggota DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif menjadi terdakwa baru di antara belasan pejabat lain yang divonis bersalah dalam kasus korupsi DJKA.

KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari proyek perkeretaapian. Sisi lain Sudewo didakwa kasus berbeda, tentang pungli seleksi perangkat desa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama