Menuju konten utama

Pengacara Korban Tuntut Kejaksaan Audit Ulang Aset First Travel

Tim kuasa hukum menilai ada perbedaan yang mencolok antara jumlah kekayaan yang disita dan yang dihitung oleh tim pengacara.

Pengacara Korban Tuntut Kejaksaan Audit Ulang Aset First Travel
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Pengacara korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah menuntut Kejaksaan Negeri Depok untuk mengaudit aset First Travel yang disita. Menurutnya ada perbedaan yang mencolok antara jumlah kekayaan yang disita dan yang dihitung oleh tim kuasa hukum korban.

"Total aset di kejaksaan itu Rp40 miliar itu pernyataan resmi yang saya dengar dari kepala Kejaksaan Negeri Depok pas saya demo Maret 2018," kata Riesqi kepada Tirto, Selasa (5/6/2018).

Riesqi menerangkan jumlah tersebut berbeda dengan yang dihitung tim kuasa hukum. Menurut perhitungan akuntan pihak pengacara korban, jumlah aset setidaknya mencapai Rp120 miliar.

"Saya sudah minta tolong akuntan, walaupun bukan appraisal, dia menilai, itu minimal harusnya ada di Rp120 miliar sampai Rp150 miliar," kata Riesqi.

Selain itu, Riesqi pun menyoroti Kejaksaan Negeri Depok yang menurutnya tidak transparan dalam penanganan kasus ini. Misalnya, sampai saat ini ia dan tim kuasa hukum First Travel belum mendapat lampiran rinci soal aset First Travel yang disita.

Lebih lanjut menurutnya, selama perjalanan sidang pun jaksa tidak pernah menunjukkan aset-aset yang mereka klaim sudah disita.

"Gini kalau saya sidang kasus pencurian, barang curiannya dibawa kan? Sekarang pernah enggak di sidang ini mobilnya ditunjukkan? Enggak pernah. Cuma dari tulisan. Tapi ternyata saya kroscek ke kuasa hukum Andika, 'dapet gak lu salinan? Nggak.' Nah lho. Nah terus kami bagaimana buat tahu aset itu ada di mana," terang Riesqi.

Karena itulah Riesqi menuntut agar Kejaksaan Negeri Depok segera melakukan audit atas aset-aset First Travel supaya jelas total uang jemaah disita oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Kalau ketika di-appraisal muncul angka Rp120 M, muncul jumlah korban riil, kami enak tuh nanti membaginya bagaimana, terus apa kurangnya, terus harus nambah apa," pungkas Riesqi.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra