"Kalau jadwal sih jam 9 cuma kami nunggu dari kejaksaan sama tahanan dan juga penasihat hukumnya. Jadi komplit," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Ariefiano.
"Sebenarnya banyak jemaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” katanya.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, ditunda hingga Rabu (11/4/2018) dengan agenda mendengar kesaksian dari 3 orang saksi meringankan terdakwa.
Saksi kasus First Travel Muhammad Ismail yang merupakan Manager operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengatakan ada pembelian unit apartemen oleh Esti Agustine.
Selain melakukan pembayaran umrah untuk Syahrini, Atikah juga mengaku pernah membayarkan hotel untuk kegiatan terdakwa Andika ketika berada di Inggris.
Tiga pimpinan First Travel, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa pasal berlapis. Dakwaan pencucian uang untuk ketiganya memberikan ancaman hukuman seumur hidup.