Menuju konten utama
Sidang Tuntutan First Travel

Terdakwa FT Dituntut 20 Tahun, Komnas Haji: Biar Pelaku Jera

"Sebenarnya banyak jemaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” katanya.

Terdakwa FT Dituntut 20 Tahun, Komnas Haji: Biar Pelaku Jera
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi tuntutan hukuman maksimal tiga terdakwa First Travel yang dibacakan JPU kemarin. Mustolih, selaku kuasa hukum jemaah korban First Travel menilai tuntutan itu sudah sesuai koridor hukum.

“Hal-hal yang disangkakan kepada bos-bos First Travel mampu dibuktikan di persidangan, para saksi dan bukti-bukti yang diajukan JPU [Jaksa Penuntut Umum] menguatkan sangkaan adanya dugaan tipu daya secara berlanjut dan pencucian uang,” jelas Mustolih melalui rilis kepada Tirto, Selasa (8/5/2018).

Menurut Mustolih, tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar adalah hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang anti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, jika dikalkulasi dengan kerugian materiil dan imateriil yang dialami jemaah, tuntutan hukuman yang diajukan JPU belumlah ada apa-apanya.

“Maka sebenarnya banyak jemaah yang belum puas dengan tuntutan JPU mereka ingin hukuman lebih dari itu, akan tetapi secara hukum tidak memungkinkan,” katanya.

Komnas Haji dan Umrah berharap nantinya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengacu pada tuntutan JPU sebagai bentuk keberpihakan proses hukum dan keadilan kepada 63 ribu jemaah yang telah menjadi korban. “Ini juga menjadi pesan agar memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah lainnya yang berlaku semena-mena kepada calon tamu-tamu Allah,” tambahnya.

Pada Senin (7/5/2018), JPU menuntut terdakwa kasus First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU TPPU dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata JPU Heri Jerman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin sore, seperti diberitakan Antara.

Andika dan Annies Dituntut 20 Tahun Penjara

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku utama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.

Ia mengatakan berdasarkan uraian dakwaan dan fakta-fakta persidangan menuntut supaya majelis hakim PN Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwan pertama Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa, dikatakannya, telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarakan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Sebelumnya, JPU pada sidang perdana, Senin (19/2/2018) membacakan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel.

Tiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Siti disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.

Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vic

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri