Menuju konten utama
Sidang First Travel

Kemenag Sebut Biaya First Travel Kelas Promo Tidak Masuk Akal

Kementerian Agama tidak bisa melakukan penindakan meski sudah menyadari harga yang ditawarkan First Travel tidak masuk akal.

Kemenag Sebut Biaya First Travel Kelas Promo Tidak Masuk Akal
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, biaya umrah kelas promo yang ditawarkan First Travel tidak masuk akal karena terlalu murah, yakni hanya Rp14 juta.

Kendati demikian, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arfi Hatim menyatakan, pihaknya tidak bisa bertindak karena sampai saat ini belum ada aturan soal biaya umrah.

"Kalau dari penerbangan saja pada saat low season kami mendapat banyak informasi sekitar 900 dolar AS atau sekitar 11 jutaan di 2016," kata Arfi saat memberi keterangan di sidang lanjutan dugaan penipuan biro perjalanan haji umrah First Travel, Senin (9/4/2018).

Arfi yang saat kasus First Travel mengemuka masih menjabat sebagai Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), menyatakan biaya perjalanan umrah terdiri dari dua komponen, yaitu komponen dalam negeri dan luar negeri.

Arfi menyebutkan beberapa komponen biaya dalam luar negeri yang ia maksud, antara lain biaya untuk manasik, perlengkapan, pengurusan visa dan tiket penerbangan. Sementara untuk komponen luar negeri di antaranya, transportasi, katering dan keperluan wisata.

Ia menjelaskan, besaran biaya-biaya lain di luar biaya tiket perjalanan. Di antaranya, untuk keperluan pengurusan visa sebesar Rp800 ribu, biaya perlengkapan Rp1 juta, biaya manasik yang ditentukan masing-masing biro perjalanan.

Meskipun sudah menyadari kalau harga yang ditawarkan First Travel tidak masuk akal. Menurut Arfi Kementerian Agama tidak bisa melakukan penindakan walau memiliki fungsi pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah.

"Pada waktu itu sampai sekarang ada kekosongan hukum karena belum ada penetapan harga dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Kami tentu melakukan pengawasan berdasarkan regulasi yang ada, kalau regulasi itu tidak ada tentu kami agak itu untuk melakukan tindakan lebih jauh," kata Arfi.

Lebih lanjut, Arfi menerangkan Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga minimum perjalanan haji dan umrah. Namun, dalam waktu dekat Kementerian Agama setelah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan merilis harga referensi perjalanan haji dan umrah.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto