Menuju konten utama

Saksi Akui Dana First Travel Dipakai Untuk Investasi & Bayi Tabung

Rp100 juta di antaranya digunakan untuk investasi di KSP Pandawa dan Rp250 juta untuk program bayi tabung

Saksi Akui Dana First Travel Dipakai Untuk Investasi & Bayi Tabung
Tiga terdakwa , (kiri) Dirut First Travel Andhika Surachman, (tengah) Direktur Travel Anniesa Hasiubuan, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (4/4/2018), mantan karyawan biro perjalanan umrah menyatakan bahwa dana perusahaan digunakan, antara lain untuk investasi dan program bayi tabung.

Saksi Rizky Muhammad juga mengatakan dia mengelola uang sejumlah Rp1 miliar dari seluruh dana First Travel. Sebesar Rp100 juta di antaranya digunakan untuk investasi di KSP Pandawa dan Rp250 juta untuk program bayi tabung.

Rizky juga menjelaskan, selain untuk program tersebut, dana perusahaan juga digunakan untuk membeli satu mobil boks, mobil merek Nissan Xtrail seharga Rp150 juta, dan mobil Honda Civic seharga Rp140 juta.

"Sisa uang tersebut sudah saya serahkan semuanya," kata Rizky Muhammad sebagaimana diberitakan Antara.

Sebanyak 16 saksi kasus biro perjalanan umrah First Travel dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).

"Saksi dibagi menjadi dua yaitu satu sampai enam orang satu kelompok, dan tujuh hingga 16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan," kata Jaksa penuntut umum Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/4/2018).

Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan,mantan karyawan dan juga Hesti Agustine yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa Kiki (Siti Nuraidah Hasibuan).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin (19/2/2018) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwanya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani