Menuju konten utama

Saksi First Travel Tak Tahu Asal Usul Uang Pembelian Apartemen

Esti Agustin, saksi kasus biro perjalanan umrah First Travel mengakui dibelikan apartemen seharga Rp400 juta oleh Kiki Hasibuan, tapi dirinya sama sekali tak mengetahui asal uang untuk pembelian apartemen tersebut.

Saksi First Travel Tak Tahu Asal Usul Uang Pembelian Apartemen
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (5/3/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Rabu (4/4/2018) adalah Hesti Agustine yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa Kiki (Siti Nuraidah Hasibuan).

Saksi Esti Agustin menegaskan dirinya sama sekali tak mengetahui asal uang untuk pembelian apartemen sebagai hadiah ulang tahun dari terdakwa Kiki berasal dari uang First Travel.

"Saya tak pernah menanyakan asal uang tersebut," kata Esti ketika hakim menanyakan kenapa tak menanyakan asal uang tersebut kepada Kiki, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (4/4/2018).

Esti mengakui jika dirinya memang dibelikan apartemen di Park View sebagai hadiah ulang tahun seharga Rp400 juta yang dilakukan pada Oktober 2015.

Selain apartemen, diketahui Kiki juga membelikan mobil baru Mazda 2 dan saat ini mobil tersebut sudah dijual dengan harga Rp100 juta.

Esti mengatakan mengenal Kiki pertama kali pada tahun 2014 dan sudah mengetahui dia [Kiki] bekerja di mana.

Dalam kesaksiannya, Esti mengatakan pernah melakukan perjalanan dengan keluarga Kiki ke Eropa dan Jepang.

"Terakhir perjalanan ke luar negeri ke AS," katanya.

Beberapa barang-barang lainnya yang diterima Esti dari Kiki antara lain mobil HRV pada 2016, tas mewah bermerk Louis Vuitton, Gucci, cincin emas, cincin emas putih bertahtakan berlian, jam tangan, dan telepon genggam.

"Barang-barang tersebut sudah saya serahkan semuanya. Apartemen juga sudah disita," ujarnya.

Sebelumnya saksi kasus First Travel Muhammad Ismail yang berprofesi sebagai Manager Operasional Apartemen Park View Puri Kembangan mengungkapkan ada pembelian apartemen atas nama Esti Agustine.

"Ini penting karena Esti Agustine ini ada hubungannya dengan salah satu terdakwa, jadi ada First Travel, aliran dana yang tidak semestinya," kata Jaksa Penuntut Umum Sufari.

Sufari yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok mengatakan pembelian apartemen di lantai 8 No.1 Puri Kembangan, Koja Jakarta Barat senilai Rp450 juta.

Ia mengatakan ini juga bisa membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu saksi Ismail mengatakan dirinya mengetahui ada pemilik apartemen yang bernama Esti Agustin.

"Saya tahu dari data yang ada. Kalau orangnya saya tidak pernah bertemu dan juga kalau ada hubungan dengan terdakwa juga tidak tahu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo