Menuju konten utama

JPU Hadirkan 16 Saksi di Sidang Kasus First Travel Hari Ini

JPU menghadirkan sebanyak 16 saksi dalam sidang kasus biro umrah First Travel, mulai dari vendor, mitra kerja hingga teman dekat terdakwa Kiki Hasibuan. 

JPU Hadirkan 16 Saksi di Sidang Kasus First Travel Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Sebanyak 16 saksi kasus biro perjalanan umrah First Travel dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, Rabu (4/4/2018).

"Saksi dibagi menjadi dua yaitu satu sampai enam orang satu kelompok, dan tujuh hingga 16 yang merupakan saksi dari perbankan disatukan," kata Jaksa penuntut umum Herry Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (4/4/2018).

Ke-16 saksi tersebut antara lain dari vendor, mitra kerja, perbankan,mantan karyawan dan juga Hesti Agustine yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa Kiki (Siti Nuraidah Hasibuan).

Salah seorang saksi H. Arifin yang merupakan vendor perlengkapan koper dengan harga Rp196 ribu untuk koper promo, dan untuk koper VVIP atau reguler Rp410 ribu, sedangkan harga sabuk Rp14 ribu. Harga tersebut sesuai dengan perjanjian dengan First Travel.

"Semula pembayaran lancar namun belakangan tersendat dan belum dibayar Rp2,4 miliar," kata Arifin.

Dalam persidangan sebelumnya, artis Syahrini dalam kesaksiannya membantah telah menerima aliran dana Rp1,3 miliar, karena untuk memberangkatkan 13 orang rombongan keluarganya, Syahrini harus merogoh koceknya sebesar Rp197 juta.

"First Travel juga meminta saya untuk memposting kegiatan saya dan wawancara jamaah mengenai layanan First Travel dalam umrah di Instagram sebanyak dua kali dalam sehari," ujar penyanyi tersebut.

"Tarif posting di IG saya sekali saja Rp150 juta kalau dua kali sehari Rp300 juta," katanya.

Syahrini berangkat umrah pada 26 Maret 2017 selama sembilan hari bersama keluarga dan krunya.

Sebelum Syahrini, artis Vicky Shu dalam kesaksiannya pada sidang kasus yang sama di Pengadilan Negeri Depok, menyatakan menjadi jamaah umrah First Travel untuk pertama kali pada Desember 2015 dengan membayar Rp34 juta.

"Jadi saya tidak gratis pergi umrah yang pertama," jelas Vicky.

Namun, kata Vicky, pada keberangkatan umrah yang kedua pada Maret 2017, dirinya memang tidak membayar, tetapi mempunyai pekerjaan melakukan aktivitas foto-foto dan video mengenai peliputan sarana-sarana yang dipakai First Travel.

"Saya juga diminta untuk mengupload kegiatan tersebut di akun media sosial saya," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Senin (19/2/2018) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwanya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo