Menuju konten utama

Syahrini dan Vicky Shu akan Jadi Saksi di Sidang Kasus First Travel

Pokok materi alasan Syahrini dan Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi, akan dilihat pada saat persidangan.

Syahrini dan Vicky Shu akan Jadi Saksi di Sidang Kasus First Travel
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan Bareskrim terkait kasus penipuan Haji dan Umroh First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan, menurut Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman.

Kedua artis tersebut akan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tau dulu, " jelas Heri usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (19/2/2018).

Heri mengatakan untuk pokok materi alasan Syahrini dan Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi, akan dilihat pada saat persidangan.

"Ikuti persidangan saja nanti masalah materinya akan dijelaskan, yang jelas nanti akan dihadirkan kedua artis tersebut," katanya.

Heri menjelaskan selain Syahrini akan ada beberapa artis lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang selanjutnya.

"Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti," katanya.

JPU menuntut tiga terdakwa kasus penipuan First Travel dengan pasa berlapis, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang TPPU Pasal 3 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Heri menambahkan, atas pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dikenakan pada ketiga terdakwa, ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sejumlah korban penipuan First Travel turut hadir dalam sidang perdana ini. Mereka melontarkan sorakan dan makian terhadap ketiga terdakwa. Jaksa menyebut, total ada 63.310 orang menjadi korban penipuan First Travel dengan total kerugian mencapai Rp905 juta.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra