Menuju konten utama

Pemilik First Travel Didakwa dengan Pasal Berlapis

Pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dikenakan pada terdakwa membuat ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik First Travel Didakwa dengan Pasal Berlapis
Tiga terdakwa , Dirut First Travel Andhika Surachman, Direktur Travel Anniesa Hasiubuan, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus penipuan First Travel dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang TPPU Pasal 3 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

"Jadi tiga-tiganya akan saya buktikan dan tentunya kami serahkan pada majelis hakim," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Dalam persidangan jaksa menyampaikan bahwa First Travel memberikan harga promo untuk melaksanakan ibadah umrah sebesar Rp14 juta per jemaah. Pemberangkatan dilakukan satu tahun setelah pelunasan. Selain itu, First Travel juga membuka paket umrah reguler seharga Rp26 juta per jemaah, dan paket umroh VIP dengan biaya Rp54 juta per jemaah.

Seiring berjalannya waktu terdakwa menyadari bahwa biaya yang dibayarkan oleh jemaah lewat jalur promo rupanya tidak mencukupi untuk membiayai perjalanan umrah yang idealnya membutuhkan biaya Rp20 juta per jemaah.

Namun, First Travel malah makin gencar mempromosikan paket umrah tersebut lewat kerja sama dengan artis, franchise, dan menggaet sejumlah mantan jemaah untuk menjadi agen First Travel.

Uang yang dihimpun tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang sudah lebih dulu mendaftar. Selain itu uang jemaah juga digunakan untuk membeli sejumlah properti, mobil, dan barang mewah lainnya.

"Tiga-tiganya saya dakwakan tindak pidana pencucian uang karena kami mempunyai alat bukti bahwa uang itu memang digunakan untuk disamarkan kemudian dibelikan yang di luar peruntukannya," kata Heri.

Heri menambahkan, atas pasal penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dikenakan pada ketiga terdakwa, ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sejumlah korban penipuan First Travel turut hadir dalam sidang perdana ini. Mereka melontarkan sorakan dan makian terhadap ketiga terdakwa. Jaksa menyebut, total ada 63.310 orang menjadi korban penipuan First Travel dengan total kerugian mencapai Rp905 juta.

Sidang ditunda hingga minggu depan, menunggu keputusan dari ketiga terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau tidak.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra