Menuju konten utama
Sidang Perdana First Travel

Bos First Travel Juga Didakwa TPPU dan Diancam Penjara Seumur Hidup

Tiga pimpinan First Travel, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan didakwa pasal berlapis. Dakwaan pencucian uang untuk ketiganya memberikan ancaman hukuman seumur hidup.

Bos First Travel Juga Didakwa TPPU dan Diancam Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa kasus First Travel, (kiri) Andhika Surachman, (tengah) Anniesa Hasiubuan, (kanan) Kiki Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sidang perdana kasus penipuan biro perjalan umrah First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/02/2018). Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa dalam perkara ini.

Ketiga terdakwa itu ialah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Heri Jerman mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat satu KUHP tentang penggelapan uang dan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketiganya saya dakwakan dengan dakwaan kombinasi yang pertama penipuan pasal 378 KUHP, kedua pasal 372 yaitu penggelapan, kemudian dakwaan yang kedua saya pasang dengan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi tiga-tiganya akan saya buktikan dan tentunya kami serahkan pada majelis hakim," kata Jaksa Heri Jerman.

Dakwaan JPU menyatakan bahwa First Travel telah menawarkan paket promo umrah dengan biaya Rp14,3 juta. Keberangkatan calon jemaah umrah berlangsung pada satu tahun setelah pelunasan. Padahal, normalnya biaya perjalanan umrah senilai Rp20 juta.

Walaupun mengetahui hal tersebut, ketiga terdakwa malah makin gencar melakukan promosi. Promosi dilakukan dengan menggaet sejumlah artis kenamaan untuk mempromosikan first travel dengan timbal balik berupa perjalanan umrah VIP+ gratis.

Selain itu, First Travel juga mengajak mantan jemaah umrah pelanggannya untuk menjadi agen, dan menceritakan pengalaman menggunakan jasa perusahaan ini ke calon jemaah lain. First Travel juga diketahui menawarkan bisnis franchise atau waralaba bisnisnya dengan biaya sebesar Rp1 miliar.

Dana yang terkumpul dari calon jemaah baru kemudian digunakan untuk menambal kekurangan biaya pemberangkatan umrah dari jemaah tahun sebelumnya. Ketiga terdakwa juga menggunakan dana itu untuk membiayai kebutuhan kantor, pembelian properti dan kendaraan serta barang mewah hingga tur keliling Eropa.

"Uang yang dibayarkan calon jemaah digunakan menutupi pembayaran pemberangkatan promo sebelumnya. Selain itu, digunakan terdakwa untuk operasional kantor, gaji, fee agen, dan kepentingan pribadi terdakwa yang sama sekali tidak berhubungan dengan pemberangkatan umrah," kata Jaksa Heri Jerman saat membacakan Dakwaan.

Karena itu, Jaksa Heri mengatakan bahwa dakwaan JPU juga memasukkan pelanggaran pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa.

"Tiga-tiganya saya dakwakan tindak pidana pencucian uang karena kita mempunyai alat bukti bahwa uang itu memamg digunakan untuk disamarkan kemudian dibelikan yang di luar peruntukannya," kata Jaksa Heri.

Setidaknya ada 63.310 orang yang menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umroh First Travel dengan total kerugian sebesar Rp905,3 Miliar.

Setelah pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan. Pengadilan memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mempertimbangkan akan memberi keberatan atas dakwaan atau tidak.

Tiga Bos First Travel Diteriaki dan Pengacaranya Tak Datang

Sidang perdana ini menarik perhatian banyak korban First Travel. Mereka sudah memenuhi ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Depok ketika persidangan akan berlangsung.

Teriakan sorak sorai dan sumpah serapah dari pengunjung sidang langsung terdengar bersahutan ketika Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan memasuki ruang sidang.

"Kembalikan uang saya! Nenek saya stroke," kata salah satu pengunjung sidang. Pengunjung lainnya berteriak, "Maling! Maling!" Ada juga pengunjung yang berteriak emosional, "Setan! Dajjal! Gak tau malu!" Bahkan, ada sebagian orang yang sampai berdiri di atas kursi pengunjung persidangan.

Ketika teriakan pengunjung terdengar riuh, Andika terlihat hanya tersenyum sambil terus berjalan ke kursi terdakwa.

Pada sidang perdana perkara ini, Andika dan 2 terdakwa lainnya juga hanya didampingi oleh pengacara probono.

Kuasa hukum Andika, Anniesa, dan Kiki ternyata tidak kunjung hadir di persidangan. Bahkan sampai sidang perdana ini usai, kuasa hukum ketiganya tidak juga datang meskipun sudah dihubungi.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom