Menuju konten utama

Saksi: First Travel Hanya Datang Sekali dari 4 Panggilan Kemenag

Kemenag sudah memanggil First Travel sejak penelantaran jemaah di Bandara Soetta pada 8 April 2017.

Saksi: First Travel Hanya Datang Sekali dari 4 Panggilan Kemenag
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/3). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim menyatakan pihaknya sudah 4 kali memanggil pimpinan First Travel terkait berbagai aduan dari jemaah, tapi mereka hanya sekali hadir.

Kemenag pertama kali melayangkan surat panggilan pada terdakwa pada 8 April 2017. Pemanggilan ini terkait dengan sejumlah calon jemaah umrah yang terlantar di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Tanah Suci.

"Pada bulan Maret 2017 kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, dari jemaah First Travel, posisi mereka di Bandara Soekarno-Hatta tapi tidak diberangkatkan. Lalu kami mengirimkan tim untuk menginvestigasi, lalu kami melayangkan surat panggilan pada pimpinan First Travel," kata Arfi saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).

Arfi bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan layanan perjalanan haji dan umrah First Travel. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, menurut Arfi, pada saat pemanggilan pertama itu tidak ada satupun perwakilan dari First Travel yang hadir. Kemenag pun kembali melayangkan surat panggilan pada 18 April 2017.

"Yang kedua 18 April [2017] yang datang Pak Andika [Surachman] langsung, dan Bu Anniesa [Hasibuan]," tutur Arfi.

Dalam pertemuan itu, menurut Arfi, Andika dan Anniesa berjanji akan memberangkatkan jemaah yang terlantar dan mengembalikan dana jemaah yang meminta.

Arfi menambahkan, Kemenag saat itu juga meminta daftar jemaah yang belum berangkat beserta jadwalnya. Namun, First Travel tak kunjung memberikan.

Karena aduan dari jemaah First Travel yang gagal berangkat semakin banyak, Kemenag kembali memanggil pimpinan First Travel pada 22 Mei 2017 untuk mediasi dengan jemaah. Akan tetapi, pihak First Travel hanya mendelegasikan tim legalnya untuk hadir.

"Tanggal 22 [Mei 2017] tim legalnya yang datang tapi kan tim legalnya tidak bisa memberikan kebijakan atau putusan jadi batal [mediasinya]," kata Arfi.

Kegagalan mediasi membuat Kemenag melayangkan surat panggilan keempat kalinya pada 24 Mei 2017. Jumlah jemaah yang datang untuk ikut mediasi makin banyak, tapi tidak ada satupun perwakilan First Travel yang datang.

"Pada 10 Juli kami melayangkan kembali surat panggilan kepada First Travel untuk klarifikasi, kedua mediasi, dan ketiga meminta data berapa yang sudah mendaftar beserta tanggal keberangkatannya. Tidak ada hasilnya karena tidak datang," kata Arfi saat persidangan.

Selain Arfi, JPU menghadirkan 2 saksi ahli yaitu Pelaksana Tugas (PLT) Kasubdit Perizinan Akreditasi Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kementrian Agama Republik Indonesia, Zakaria Anshori, dan Ketua Bidang Hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH), Budi Riyanto.

Persidangan sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun pada akhirnya Hakim Ketua Sobandi mengetuk palu tanda dibukanya persidangan sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra