Menuju konten utama

Majelis Hakim Tunda Sidang First Travel Hingga Rabu Besok

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel, ditunda hingga Rabu (11/4/2018) dengan agenda mendengar kesaksian dari 3 orang saksi meringankan terdakwa. 

Majelis Hakim Tunda Sidang First Travel Hingga Rabu Besok
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menunda persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel hingga Rabu (11/4/2018).

Pada persidangan Rabu besok, majelis hakim mengagendakan untuk mendengar kesaksian dari 3 orang saksi meringankan bagi terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

"Hari Rabu nanti kita menghadirkan saksi meringankan, ahli rencananya Senin mendatang," kata kuasa hukum ketiga terdakwa Reinhart Holomoan usai persidangan.

Lebih lanjut Reinhart mengatakan pihaknya sudah mengundang 5 orang untuk hadir ke persidangan sebagai saksi meringankan. Namun, baru 3 orang yang menyatakan kesiapannya untuk hadir.

"Kemungkinan dari agen, kalau ada perwakilan jemaah yang bisa hadir, ada beberapa sih yang kita undang," kata Reinhart.

Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya pada persidangan Rabu esok akan menghadirkan satu orang saksi ahli yakni Muhammad Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

"Bapak Muhammad Novian dari PPATK hari ini berhalangan hadir karena ke luar kota, mohon izin kalau berkenan hari Rabu besok mau hadir. Karena ini berkaitan dengan aliran uang First Travel," kata Jaksa Tiazara Lenggogeni sesaat sebelum hakim menutup persidangan.

Selain itu JPU juga akan membacakan keterangan dari salah satu saksi ahli di bidang perseroan. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir di persidangan.

"Yang satu memang ahli perseroan memang tidak bisa datang kemungkinan akan kami bacakan," kata Tiazara.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo